• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Juli 11, 2023
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Juli 5, 2026
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

[Hukum]

Juli 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin didakwa menerima uang dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp313,3 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana dilansir Rmol.id, Senin (10/7).

Dalam surat dakwaan, Izil menerima uang untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) TA 2006-2011.

Selain itu, Izil didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri dan Irwandi sebesar Rp 34.875.801.140 (Rp 34,8 miliar), memperkaya Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebesar Rp 34.055.972.542 (Rp 34 miliar).

Selanjutnya, memperkaya T. Syaiful Achmad selaku Kepala BPKS tahun 2006-2010 sebesar Rp 7,49 miliar, memperkaya Sabir Said selaku pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh sebesar Rp 12.721.769.404 (Rp 12,7 miliar).

Kemudian, memperkaya Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 3.204.500.000 (Rp 3,2 miliar), memperkaya Bayu Ardhianto sebesar Rp 4.391.616.851 (Rp 4,3 miliar), memperkaya Syaiful Maali sebesar Rp1.229.925.000 (Rp 1,2 miliar).

Lalu, memperkaya Muhammad Taufik Reza selaku Direktur PT Tuah Sejati tahun 1999-saat ini sebesar Rp 1,35 miliar, memperkaya Zainuddin Hamid alias Let Bugeh selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati tahun 1999-2017 sebesar Rp 7,535 miliar.

Selanjutnya, memperkaya Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS tahun 2011 sebesar Rp 100 juta, memperkaya Zulkarnaen Nyak Abbas sebesar Rp100 juta, memperkaya Ananta Sofwan sebesar Rp 977,729 juta.

Selain itu, terdakwa Izil juga didakwa memperkaya korporasi lain, yakni PT Budi Perkasa Alas (BPA) sebesar Rp14.304.427.332,5 (Rp 14,3 miliar), memperkaya PT Swarna Baja Pacific (SBP) sebesar Rp1.757.437.767,45 (Rp 1,7 miliar).

Serta memperkaya pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129.543.116.165,24 (Rp 129,5 miliar), dan memperkaya korporasi PT Nindya Karya sebesar Rp 44.681.053.100 (Rp 44,6 miliar), dan korporasi PT Tuah Sejati sebesar Rp 49.908.196.378 (Rp 49,9 miliar).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 (Rp 313,3 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK, Senin (10/7).

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut didapati berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian keuangan atas pembangunan Dermaga Sabang atau pekerjaan konstruksi pada BPKS dan instansi terkait lainnya TA 2004-2011 di Jakarta dan Sabang.

Atas perbuatannya, Izil Azhar didakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Izil AzharKorupsiKPKMantan Panglima GAM wilayah Sabang
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?