• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Juli 11, 2023
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
ADVERTISEMENT
2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

Mei 14, 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Mei 14, 2026
TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

Mei 14, 2026
Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Mei 14, 2026
Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan  Profesional dan Humanis

Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan Profesional dan Humanis

Mei 14, 2026
Polri Bersama BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Polri Bersama BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Mei 14, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Panglima GAM Didakwa Memperkaya Diri dan Orang Lain, Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

[Hukum]

Juli 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin didakwa menerima uang dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp313,3 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana dilansir Rmol.id, Senin (10/7).

Dalam surat dakwaan, Izil menerima uang untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) TA 2006-2011.

Selain itu, Izil didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri dan Irwandi sebesar Rp 34.875.801.140 (Rp 34,8 miliar), memperkaya Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebesar Rp 34.055.972.542 (Rp 34 miliar).

Selanjutnya, memperkaya T. Syaiful Achmad selaku Kepala BPKS tahun 2006-2010 sebesar Rp 7,49 miliar, memperkaya Sabir Said selaku pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh sebesar Rp 12.721.769.404 (Rp 12,7 miliar).

Kemudian, memperkaya Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 3.204.500.000 (Rp 3,2 miliar), memperkaya Bayu Ardhianto sebesar Rp 4.391.616.851 (Rp 4,3 miliar), memperkaya Syaiful Maali sebesar Rp1.229.925.000 (Rp 1,2 miliar).

Lalu, memperkaya Muhammad Taufik Reza selaku Direktur PT Tuah Sejati tahun 1999-saat ini sebesar Rp 1,35 miliar, memperkaya Zainuddin Hamid alias Let Bugeh selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati tahun 1999-2017 sebesar Rp 7,535 miliar.

Selanjutnya, memperkaya Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS tahun 2011 sebesar Rp 100 juta, memperkaya Zulkarnaen Nyak Abbas sebesar Rp100 juta, memperkaya Ananta Sofwan sebesar Rp 977,729 juta.

Selain itu, terdakwa Izil juga didakwa memperkaya korporasi lain, yakni PT Budi Perkasa Alas (BPA) sebesar Rp14.304.427.332,5 (Rp 14,3 miliar), memperkaya PT Swarna Baja Pacific (SBP) sebesar Rp1.757.437.767,45 (Rp 1,7 miliar).

Serta memperkaya pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129.543.116.165,24 (Rp 129,5 miliar), dan memperkaya korporasi PT Nindya Karya sebesar Rp 44.681.053.100 (Rp 44,6 miliar), dan korporasi PT Tuah Sejati sebesar Rp 49.908.196.378 (Rp 49,9 miliar).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 (Rp 313,3 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK, Senin (10/7).

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut didapati berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian keuangan atas pembangunan Dermaga Sabang atau pekerjaan konstruksi pada BPKS dan instansi terkait lainnya TA 2004-2011 di Jakarta dan Sabang.

Atas perbuatannya, Izil Azhar didakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Izil AzharKorupsiKPKMantan Panglima GAM wilayah Sabang
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?