• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-hati, Asal Kritik DPR Bisa Dilaporkan

Hati-hati, Asal Kritik DPR Bisa Dilaporkan

Februari 9, 2018
Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

September 24, 2026
Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

September 24, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

September 24, 2026
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

September 24, 2026
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-hati, Asal Kritik DPR Bisa Dilaporkan

(POLITIK)

Februari 9, 2018
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
327
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah pada Kamis, (8/2/2018) secara mayoritas telah disetujui tentang revisi terhadap isi pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pasal tersebut berisi tentang wewenang baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Tanpa ada penjelasan yang lebih detail, pasal 122 ini rentan menjerat pihak-pihak yang mengkritik DPR.

Draf Revisi Pasal 122 UU MD3 tersebut berbunyi : “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, dengan adanya pasal 122 itu, jika ada pihak yang dinilai merendahkan martabat Anggota DPR atau DPR sebagai lembaga, MKD berwenang menindaklanjuti ke proses hukum. “Namun proses itu tidak langsung. Tidak mungkin sedikit-sedikit dilaporkan,” ujarnya.

Selanjutnya Arif mengungkapkan ketentuan di pasal 122 tersebut akan diatur lebih detail lagi di peraturan DPR. “Disana akan disebutkan siapa yang masuk kategori merendahkan kehormatan DPR dan itu tak termasuk pihak-pihak yang mengkritik kinerja DPR,”katanya.

Pekan depan, hasil revisi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan disahkan menjadi Undang-undang. (Aj)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pasal 122 UU MD3Satukan IndonesiaUU MD3
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Puan Sebut PDIP Kantongi 10 Kandidat Bacawapres Ganjar

Puan Hanya Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hak Angket dan Revisi UU MD3

April 4, 2024
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

PPP Akui Ajukan Revisi UU MD3 Untuk Tambah Kursi MPR

September 1, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?