Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah pada Kamis, (8/2/2018) secara mayoritas telah disetujui tentang revisi terhadap isi pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal tersebut berisi tentang wewenang baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Tanpa ada penjelasan yang lebih detail, pasal 122 ini rentan menjerat pihak-pihak yang mengkritik DPR.
Draf Revisi Pasal 122 UU MD3 tersebut berbunyi : “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, dengan adanya pasal 122 itu, jika ada pihak yang dinilai merendahkan martabat Anggota DPR atau DPR sebagai lembaga, MKD berwenang menindaklanjuti ke proses hukum. “Namun proses itu tidak langsung. Tidak mungkin sedikit-sedikit dilaporkan,” ujarnya.
Selanjutnya Arif mengungkapkan ketentuan di pasal 122 tersebut akan diatur lebih detail lagi di peraturan DPR. “Disana akan disebutkan siapa yang masuk kategori merendahkan kehormatan DPR dan itu tak termasuk pihak-pihak yang mengkritik kinerja DPR,”katanya.
Pekan depan, hasil revisi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan disahkan menjadi Undang-undang. (Aj)













