Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menggelengkan kepala ketika ditanya tentang wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Selain hak angket, Puan juga menggelengkan kepalanya ketika ditanya tentang masuknya revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Momen itu terjadi saat jumpa pers seusai Rapat Paripurna ke-15 DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimamna dilansir Rmol.id, Kamis (4/3).
“Enggak ada itu (revisi UU MD3),” katanya, singkat.
Puan didampingi pimpinan DPR lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Pada 28 Maret 2024 lalu, Puan mengungkapkan, pihaknya tak memberikan instruksi kepada Fraksi PDIP untuk mengajukan angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Enggak ada instruksi, enggak ada,” tegas Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Meski begitu Puan menghormati hak setiap anggota untuk menggunakan hak konstitusinalnya. Namun, sebagaimana aturan yang berlaku, angket minimal diajukan dua fraksi dan 25 anggota DPR.
“Kalau itu memang sudah ada, pimpinan tentu menunggu, bagaimana. Sampai sekarang belum ada. Jadi kita lihat saja,” kata cucu proklamator itu. (***)













