• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Puan Harap BP BUMN Berperan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Puan Harap BP BUMN Berperan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Oktober 3, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Puan Harap BP BUMN Berperan Sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan Rakyat Sesuai Arahan Presiden

Oktober 3, 2025
in News
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, dapat membawa perubahan positif terhadap tata kelola BUMN.

Di mana poin utama revisi UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

“Ya, UU BUMN tadi sudah disahkan, nantinya BUMN berubah menjadi BP BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Akurat.co, Jumat (3/10/2025).

Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

“Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutur mantan Menko PMK itu.

Dia juga mengingatkan pentingnya penataan kelembagaan, agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator. Menurutnya, hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.

“Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tinggi antara regulator dan operator,” ungkapnya.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut pun berharap, dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.

“Jadinya perbaikan ini tentu saja Insyaallah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.

Berikut 12 poin perubahan UU BUMN yang sudah disahkan rapat paripurna DPR RI menjadi UU:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BP BUMNKementerian BUMNKetua DPR RIPuan Maharani
ShareTweetSend

Related Posts

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

April 16, 2026
Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

Presiden Melantik Pimpinan BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

Oktober 9, 2025
Rapat Paripurna DPR RUU BUMN Disetujui Menjadi UU, Kementerian BUMN Berubah BP BUMN

Rapat Paripurna DPR RUU BUMN Disetujui Menjadi UU, Kementerian BUMN Berubah BP BUMN

Oktober 3, 2025

Puan Sampaikan Kinerja DPR dalam Setahun: Tuntaskan 16 RUU hingga Terima Ribuan Aspirasi

Oktober 2, 2025

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

September 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?