• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Warga Gugat Perda Larangan Warga DKI Tolak Vaksin Covid-19 di Mahkamah Agung, Ini faktanya

MA Kabulkan Uji Materi PKPU ICW soal Syarat Eks Koruptor Nyaleg

September 30, 2023
Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Oktober 9, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

MA Kabulkan Uji Materi PKPU ICW soal Syarat Eks Koruptor Nyaleg

[Politik]

September 30, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
2.7k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian keterangan resmi MA, sebagaimana dilansir Liputan6.com,  Sabtu (30/9/2023).

Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 rahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” bunyi amar putusan tersebut.(***)

Komentar Facebook

Tags: Indonesia Corruption WatchMahkamah Agungmantan koruptor
ShareTweetSend

Related Posts

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?