
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya bertindak cepat dalam mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Sahroni menanggapi KPK yang tiba-tiba menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun Syahrul ditangkap KPK di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Penangkapan tersebut berlangsung sehari sebelum Syahrul akan menghadiri pemanggilan KPK, Jumat (13/10/2023).
“Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri),” ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis malam.
“Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama,” sambung dia.
Sahroni mengingatkan bahwa jangan sampai kekuasaan jangan selalu menganggap mempunyai kekuatan yang besar. Dalam hal ini, kata Sahroni, seseorang yang lemah akan diintimidasi.
“Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolute power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan,” kata Sahroni.
Ia pun mempertanyakan proses penangkapan Syahrul oleh KPK tanpa menjalankan aturan hukum.
“Aturan hukum belum dijalanin tapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang wenangan sudah dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, juga menjadi tersangka.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan senilai Rp 13,9 miliar.
KPK telah menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023) malam, setelah memeriksanya sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Sehari berikutnya, Syahrul ditangkap paksa oleh KPK pada Kamis sore.(***)













