• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud, ICW Bandingkan dengan Kades

MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud, ICW Bandingkan dengan Kades

Agustus 31, 2020
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol

Oktober 9, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud, ICW Bandingkan dengan Kades

[Nasional]

Agustus 31, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta,SatukanIndonesia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4,5 tahun menjadi hanya 2 tahun penjara lewat peninjauan kembali (PK).

“Sedari awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan, akan tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (31/8).

Kurnia menilai putusan tersebut aneh, sebab hukuman perantara suap dalam perkara yang sama, yakni Benhur Lalenoh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Sebagaimana diketahui, Benhur, yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kurnia lantas membandingkan vonis PK yang dijatuhkan oleh MA tersebut dengan hukuman terhadap Abdul Latif, Kepala Desa di Kabupaten Cirebon. Kepala Desa itu dihukum selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp354 juta.

Menurut Kurnia, korting hukuman penjara yang diberikan MA kepada para koruptor semakian menjauhkan efek jera dalam tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun lalu saja, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

“Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Ketua MA, Syarifuddin untuk selektif memilih majelis yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK. Menurutnya, hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan.

“Ini penting, agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan,” ujarnya.

Kurnia mengatakan tren mengurangi hukuman lewat pengajuan PK ini harus menjadi perhatian khusus Syarifuddin. Berdasarkan data ICW sejak Maret 2019 lalu sampai dengan saat ini setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi jika tren tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

“ICW pun meminta kepada MA agar menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum,” katanya.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi. Putusan tersebut diketok majelis pada 25 Agustus lalu. Hukuman Sri Wahyumi pun dipotong dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200 juta /subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya.

Komentar Facebook

Tags: Kepulauan TauludMahkamah AgungSri Wahyumi
ShareTweetSend

Related Posts

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?