
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Mahfud lantas mengatakan kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud usai menghadiri kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, sebagaimana dilansir Kumparan, Sabtu (9/12).
Mahfud juga menyebut bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai dengan bukti cukup merupakan tindakan penyiksaan yang tak boleh dilakukan.
“Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, menyiksa orang itu kan tidak boleh,” ucap dia.
“Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” lanjut dia.
Pada sisi lain, Mahfud menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini acap kali dilakukan oleh KPK sudah begitu baik. Tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK. KPK pun dapat membuktikan bukti yang kuat ketika melakukan OTT terhadap seseorang.
“Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Enggak ada satu pun orang di-OTT KPK lolos,” kata dia.(***)













