
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menahan pihak swasta sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan (KW) dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KW kini mendekam di rutan KPK bersama dengan enam tersangka lainnya yang sudah berhasil ditahan KPK lebih awal beberapa waktu lalu. KW berhasil ditangkap penyidik pada Sabtu 23 Desember 2023 kemarin.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir VIVA, Jumat 29 Desember 2023.
Ali menjelaskan bahwa Kristian akan ditahan pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK.
Penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu. Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar pada penangkapan tersebut.
Para pelaku diduga melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail dan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan. KPK juga menetapkan seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai tersangka. Enam orang selain Kristian telah ditahan pada 19 Desember 2023.(***)













