• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gibran Akui Siap Disanksi PDIP Usai Diusung Jadi Cawapres Prabowo

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

Januari 4, 2024
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026
Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Oktober 12, 2026
ADVERTISEMENT
Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Oktober 12, 2026
Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Oktober 12, 2026
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

[Politik]

Januari 4, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol. Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 … sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus tertanggal 3 Desember 2024, yang ditempel di dinding kantor lembaga pengawas itu di Tanah Abang.

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu, disebutkan bahwa aksi Gibran membagikan susu di areana CFD itu terdapat unsur kegiatan untuk partai politik. Sebab, dalam kegiatan itu ada Gibran yang merupakan cawapres dan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya merupakan kontestan pemilu yang diusung partai politik.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sonny mengatakan, Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan putusan tersebut kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran peraturan gubernur (pergub).

Bawaslu Jakpus tidak hanya menyatakan Gibran yang melanggar pergub dalam kasus ini. Terdapat tiga orang lainnya yang dinyatakan melanggar, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Ketiganya adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga memanggil Gibran, kemarin, Rabu (3/1/2024) siang.

ADVERTISEMENT

Kepada wartawan, Gibran mengaku telah menyampaikan kepada Bawaslu Jakpus bahwa tidak ada kegiatan politik ketika dirinya menghadiri CFD Jakarta awal Desember 2023 lalu. “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata cawapres pendamping Prabowo Subianto itu. (***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Bawaslu JakpusGibran bagi-bagi susugibran rakabuming
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM Bekasi Tembus Pasar Nasional

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM Bekasi Tembus Pasar Nasional

Juli 14, 2026
TNI AL Dukung Program Pemerintah, Wapres RI Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu

TNI AL Dukung Program Pemerintah, Wapres RI Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu

November 20, 2025
Hasil Kunjungan Wapres RI di Papua akan Segera Ditindaklanjuti

Hasil Kunjungan Wapres RI di Papua akan Segera Ditindaklanjuti

September 18, 2025

Gibran Rakabuming Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024

Juli 5, 2024

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Ini Respons Gibran

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?