• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Kejagung Geledah Rumah Budi Said di Surabaya, Temukan Logam Mulia

Januari 19, 2024
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Geledah Rumah Budi Said di Surabaya, Temukan Logam Mulia

[Hukum]

Januari 19, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman crazy rich Surabaya Budi Said. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/1).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan emas.

“Serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di antaranya rumah yang bersangkutan (Budi Said) di Surabaya,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, sebagaimana dilansir Kumparan.

“Sementara hasil yang kami temukan logam mulia yang sedang dihitung dan proses penyitaan,” sambungnya.

Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang.

Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:

  • Eksi Anggraeni (broker)
  • Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam)
  • Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam)
  • Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)

Kasus Budi Said

Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.

“Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon,” kata Kuntadi.

“Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.

“Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian,” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada pernyataan dari Budi Said mengenai kasus ini. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Budi SaidCrazy Rich SurabayaPenggeledahan rumah Budi saidPT Antam
ShareTweetSend

Related Posts

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Maret 18, 2024
Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Januari 18, 2024
Profil Budi Said yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

Profil Budi Said yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

September 25, 2023

Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Terkait Kasus Tambang nikel

Agustus 24, 2023

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Perkara Robot Trading

Maret 8, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?