• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Terkait Kasus Tambang nikel

Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Terkait Kasus Tambang nikel

Agustus 24, 2023
Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Juli 12, 2026
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Juli 12, 2026
ADVERTISEMENT
Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Juli 12, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Juli 11, 2026
Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Juli 11, 2026
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026
HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

Juli 11, 2026
Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Juli 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Terkait Kasus Tambang nikel

[Hukum]

Agustus 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
124
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Puluhan miliar disita dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut. (Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa menyita uang Rp 79 miliar terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel pada wilayah tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Uang tersebut disita dari tersangka dan beberapa pihak dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai salah satu tersangka.

“Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangannya, sebagaimana dilansir detiknews, Kamis (24/8/2023).

Uang yang disita itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat (AS). Berikut rinciannya:

1. Rp 59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp 15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp 4.539.510.000

ADVERTISEMENT

“Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp 79.088.636.828 (Rp 79 miliar),” katanya.

Ade mengatakan uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Namun jaksa belum merinci dari rekening siapa saja uang itu disita.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diduga membuat kebijakan di Blok Mandiodo yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

“Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (9/8).

Ade mengatakan peran tersangka Ridwan memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo,” ucapnya.

Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sultra/Konawe utara.

Sementara, HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Mereka diduga mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: kasus tambang nikelKejati SultraKorupsi tambangPT Antam
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Kejagung Geledah Rumah Budi Said di Surabaya, Temukan Logam Mulia

Januari 19, 2024
Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Januari 18, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?