Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, yang meminta aparat TNI dan Polri penegak hukum tidak melakukan intimidasi terhadap rakyat selama Pemilu 2024 berlangsung.
Fadil Imran menegaskan Polri bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Fadil juga mengatakan, Polri memiliki lembaga pengawas internal dan eksternal untuk menindak anggota yang terbukti melanggar aturan. Dia menyebut diantara Irwasum dan Propam.
“Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk (mengawasi) itu. Di internal kami ada Propam ada Irwasum, di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan,” ujar Fadil di Satlat Korps Brimob Polri, Cikeas Bogor, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (7/1/2024).
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Disebutkan bahwa polisi harus netral,” ujar dia.
Fadil mengatakan, pimpinan Polri dalam pelbagai kesempatan juga selalu memberi penekanan bahwa tugas Polri dalam hal ini melakukan pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024.
Bahkan, Kapolri mengintruksikan anggota bertindak tegas kepada anggota yang terbukti melanggar untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujar dia.













