• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Calon Kepala Daerah Diharapkan dari OAP, Filep Beri Pandangan Soal Perbedaan Penduduk Hingga Keturunan OAP

Calon Kepala Daerah Diharapkan dari OAP, Filep Beri Pandangan Soal Perbedaan Penduduk Hingga Keturunan OAP

Mei 2, 2024
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 4, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
ADVERTISEMENT
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

September 4, 2026
Diundang ke EEF ke-11, Presiden Indonesia Bawa Misi Strategis ke Rusia

Diundang ke EEF ke-11, Presiden Indonesia Bawa Misi Strategis ke Rusia

September 4, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan 100 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Terima Laporan 100 Kampung Nelayan

September 4, 2026
KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

September 4, 2026
Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

September 4, 2026
Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

Dukung Keputusan MSG dan PIF, ULMWP : Pejuang Papua Harus Tetap Rendah Hati

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Calon Kepala Daerah Diharapkan dari OAP, Filep Beri Pandangan Soal Perbedaan Penduduk Hingga Keturunan OAP

[Daerah]

Mei 2, 2024
in Daerah, News
0
0
SHARES
328
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH, MHum

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024, sejumlah nama mulai mengemuka meramaikan bursa calon kepala daerah baik calon gubernur-wakil gubernur, walikota maupun bupati di tanah Papua.

Berkaitan dengan hal ini, MRP se-tanah Papua telah menyepakati untuk mendorong penguatan keberpihakan kepada OAP pada Pilkada mendatang. Perdebatan pun muncul berkaitan dengan siapa yang disebut sebagai orang asli Papua maupun terkait status serta hak politik beberapa istilah lainnya seperti turunan Papua.

Selain itu, penjelasan mengenai definisi ini juga diperlukan mengingat dalam waktu dekat, seleksi Anggota DPRK jalur Pengangkatan juga akan segera dilaksanakan. Di tengah perdebatan itu, Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma turut memberikan pandangannya perihal perbedaan Penduduk, Turunan Papua dan orang Asli Papua.

Ia menerangkan, penduduk secara harfiah adalah orang yang mendiami suatu tempat, pulau atau kampung atau negeri dan secara turun-temurun tinggal di suatu wilayah tertentu. Definisi lainnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kependudukan disebutkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dalam konteks Papua, lanjut Filep, yang disebut dengan penduduk menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 Huruf U adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

“Selanjutnya dalam konteks Papua, adalah semua orang yang tinggal di Papua tetapi dengan catatan memiliki identitas atau status sebagai penduduk Papua yang dibuktikan dengan identitas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi di tanah Papua,” ungkap, Filep\, Kamis (02/05/2024).

“Apakah penduduk yang memiliki identitas Papua ini dapat disebut sebagai orang asli Papua? jawabannya belum tentu. Karena OAP hanya mereka yang memiliki kodrat sebagai orang asli Papua, jadi semua orang termasuk orang asli Papua disebut sebagai penduduk, tapi tidak semua penduduk disebut sebagai orang asli Papua,” sambungnya.

Perspektif Antropologi Hukum

Terkait definisi OAP, Undang-Undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Lebih lanjut, senator yang terpilih kedua kalinya itu juga menanggapi perdebatan soal keaslian OAP melalui hubungan kekerabatan. Misalnya, apakah OAP hanya yang berasal dari ayah dan ibunya asli Papua, atau ayahnya Papua, ibu non Papua atau ibunya Papua ayahnya non Papua. Bahkan pertanyaan muncul bagi mereka yang berdasarkan leluhurnya yakni kakeknya dari garis kakek, dari garis nenek atau dari garis moyang apakah juga OAP.

“Dalam ilmu Antropologi Hukum kita kenal dengan sistem kekerabatan. Maka kita kembali meninjau tentang sistem kekerabatan seperti apa yang berlaku di tanah Papua. Tentu sistem kekerabatan ini berkaitan dengan kebiasaan atau hukum adat dalam kehidupan orang Papua. Dalam riset-riset ataupun kajian-kajian sebelumnya, Papua menganut sistem kekerabatan patrilineal. Patrilineal mengenal sistem alur keturunan berdasarkan garis keturunan laki-laki atau ayah, jadi garis keturunan laki-laki lebih istimewa dibandingkan dengan perempuan,” urainya.

Keistimewaan itu kata Filep berupa hak-hak yang lebih dari perempuan, dikarenakan laki-laki memiliki kelebihan membawa marga, melanjutkan keturunan marga atau identitas keluarga ataupun suku. Hak-hak istimewa itu seperti hak warisan yang berasal dari ayah, dari garis keturunan laki-laki ataupun dari moyang dari keturunan laki-laki.

Ia menambahkan, dalam pandangan Hukum Adat atau hukum kebiasaan disebutkan bahwa perempuan tetap mendapatkan harta tetapi perempuan itu melanjutkan keturunan orang lain saat menikah. Sedangkan laki-laki mendatangkan rezeki yaitu melanjutkan keturunan Marga keluarga dan turunannya.

“Apabila seorang perempuan memiliki seorang anak dengan laki-laki bukan orang asli Papua maka anak yang dilahirkan atau keturunannya bukanlah pembawa Marga atau identitas dari orang tua asal, tetapi melanjutkan turunan pihak laki-laki non-OAP. Oleh sebab itu ketika perempuan Papua sudah keluar berumah tangga maka perempuan sudah tidak lagi menggunakan Marga dari perempuan tapi justru sudah mengikuti Marga lain atau identitas laki-laki (suami), termasuk turunannya,” katanya.

“Sama pula dengan anak-anak yang dilahirkan oleh pihak laki-laki OAP memiliki kedudukan dan harta yang sama yang digariskan dari turunan laki-laki. Sedangkan perempuan juga mendapatkan harta warisan tetapi hartanya tidak sebanding dengan harta yang dimiliki oleh laki-laki, sehingga anak-anak daripada perempuan itu mendapatkan sebagian dari kepemilikan daripada perempuan,” imbuh Filep.

Berdasarkan sistem patrilineal ini, Filep memberikan kesimpulan bahwa OAP adalah mereka pembawa Marga, identitas, warisan dan penerus keturunan. Sedangkan, anak-anak yang lahir dari kandungan perempuan Papua dengan suami non-Papua memiliki kedudukan berbeda dengan anak-anak yang lahir langsung daripada pihak laki-laki asli Papua yang selanjutnya disebut Turunan Papua.

“Saya memaknai kondisi itu dengan dua hal dalam pemberian nama. Yang turunan laki-laki disebut sebagai orang asli Papua sedangkan yang perempuan dan anak-anak serta turunannya disebut turunan Papua. Dua hal dengan konsep yang beda. Turunan ini karena memiliki asal usul, latar belakang dan histori bahwa memiliki ibu orang Papua atau kakek OAP atau moyangnya Papua tetapi tidak memiliki kekerabatan, tidak membawa hak dan kewajiban dan bukan penerus turunan keluarga atau identitas keluarga atau identitas suku. Namun dia melanjutkan turunan suku dan berkembang biak dengan konsep yang berbeda dengan yang dialami atau yang dilakukan oleh laki-laki,” jelasnya.

“Dalam konteks hak politik, saya berpendapat dan berkesimpulan bahwa yang berhak menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua berdasarkan garis keturunan laki-laki sehingga calon-calon gubernur yang berasal dari garis keturunan perempuan atau yang berasal dari garis keturunan kakek atau nenek dan lainnya yang bukan pembawa Marga, bukan melanjutkan silsilah suku, identitas Papua maka tidak dapat diterima sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua,” terang Filep.

Akan tetapi, Filep menuturkan, terdapat cara atau solusi agar keturunan garis perempuan juga bisa mendapatkan hak politik, yakni anak-anak yang dilahirkan dari rahim perempuan asli Papua harus mengubah marganya mengikuti marga ibunya sehingga mereka membawa Marga dari ibu dan identitasnya. Hal ini masuk dalam kategori matrilineal karena juga sebagai pembawa turunan dari keturunan warga asli Papua.

“Itu solusi saya bagi mereka anak-anak yang lahir dari perempuan Papua tetapi tidak disebut sebagai OAP, tapi punya hak juga sebagai turunan Papua. Semoga pendapat saya ini bisa bermanfaat bukan untuk menciptakan kegaduhan tetapi sebagai solusi berpikir atas dinamika yang berkembang. Mudah-mudahan pihak yang berwenang khususnya MRP di tanah Papua bisa menjadikan sebagai referensi dalam memberikan pertimbangan atau rekomendasi bagi siapapun yang hendak menjadi calon gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua,” pungkasnya. [GRW/Redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Filep WamafmaOAP calonkepala daerahPilkada Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Juni 11, 2026
Ketua Komite III DPD RI Apresiasi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ dan ‘Teman Tegar Mair’

Ketua Komite III DPD RI Apresiasi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ dan ‘Teman Tegar Mair’

Mei 28, 2026
Filep Wamafma Maju Ketum KONI Papua Barat

Filep Wamafma Maju Ketum KONI Papua Barat

Maret 30, 2026

Aparat Didesak Usut Peristiwa Pembakaran Sekolah, dan Kekerasan Terhadap Guru di Yehukimo

Oktober 15, 2025

Demi Kesejahteraan Guru, Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan

Agustus 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?