• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

Oktober 3, 2024
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (1)

Oleh : Hendra J Kede*

Oktober 3, 2024
in Ragam Opini
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

NAMANYA Ninik Rahayu, pakai Doktor didepan namanya pula. Penulis sendiri merasa tidak pernah mendengar namanya pernah beririsan dengan pers, tiba-tiba jadi Ketua Dewan Pers. Pertanyaan pertama penulis ketika nama pengganti Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra adalah Dr. Ninik Rahayu adalah siapa sih ini orang?

Banyak wartawan senior kenalan penulis yang bahkan mendengar namanya saja belum pernah. Entah apa kompetensinya memimpin Dewan Pers yang merupakan induk pilar keempat demokrasi di Indonesia itu.

Apalagi hampir semua insan pers setelah wafatnya Prof. Dr. Azyumardi Azra berfikir Wakil Ketua Dewan Perslah yang otomatis naik sebagai Ketua Dewan Pers, karena memang begitu Statuta Dewan Pers yang dipahami insan pers Indonesia.

Denger-denger dari senior yang ada di Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu seakan mencuri posisi Ketua Dewan Pers dari Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang menurut statuta Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers apabila Ketua berhalangan tetap yakni Prof Azyumardi Azra wafat.

Dengar-denger juga, Dr. Ninik Rahayu bersama kelompoknya mengubah Statuta Dewan Pers, bahwa Ketua Dewan Pers harus dari unsur masyarakat dan…. bisa ditebak… terpilihkah dia sebagai Ketuq Dewan Pers. Ya, terpilih dengan merusak Statuta Dewan Pers.

Selama ini memang banyak yang tidak tahu terkait perubahan Statuta Dewan Pers dengan kasar ini. Padahal di UU Pers tidak ada ketentuan bahwa Ketua Dewan Pers harus dari tokoh masyarakat.

Yang jelas, dikemudian hari, Dr. Ninik Rahayu setelah menjabat Ketua Dewan Pers berpandangan punya wewenang mengusir dan menggembok kantor organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang berada di Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jln. Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat. Gedung yang dibangun dengan jerih payah loby senior PWI dimasa lampau, akhir 1970-an.

Tidak tanggung-tanggung gayanya mengusir itu. Surat pengusiran diterima PWI pusat hari Senin, 30 September 2024, sehari setelahnya, Selasa 1 Oktober 2024 sudah harus keluar.

Begitu bunyi surat Doktor Ninik Rahayu itu mengatas namakan diri sebagai Ketua Dewan Pers diatas kop surat resmi Dewan Pers lengkap dengan nomor surat resmi Dewan Pers dan cap basah Dewan Pers pula yang diterima PWI saat sedang mengenang peristiwa G 30 S / PKI.

Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang mendapat pengesahan negara melalui Surat Keputusan Menkumham langsung menulis surat kepada Doktor Ninik Rahayu sang Ketuq Dewan Pers yang merasa dirinya penguasa aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) itu. PWI Pusat mengundang Doktor Ninik Rahayu ke PWI Pusat untuk keperluan klarifikasi atas surat berkop Dewan Pers berbau bar-bar itu.

Bukan Doktor Ninik Rahayu yang datang hari Selasa, 1 Oktober 2024, ke kantor PWI Pusat untuk mengklarifikasi, namun yang datang segerombolan orang yang mengaku wartawan, diantaranya Dar Edi Yoga dan Edison, bersama puluhan pasukannya, kemudian menjelang mereka membubarkan diri terlihat datang juga wartawan senior Marah Sakti Siregar. Terlihat jelas wajah mereka semua di CCTV.

Mereka menggembok dengan rantai akses pintu masuk satu-satunya kantor PWI Pusat. Dipintu juga ditempel tulisan seolah-olah sebagai segel oleh orang diduga suruhan Zulmasyah alias Zulmansyah Sekedang dengan ancaman akan dipidana siapapun yang berani membuka.

Mereka menyatakan sebagai PWI KLB (baca : PWI KLB abal-abal) dan mereka menyatakan mendukung dan akan melaksanakan keputusan Dewan Pers yang mengusir PWI dari lt 4 Gedung Dewan Pers.

Entah sejak kapan Marah Sati Siregar, Dar Edy Yoga, Edison dan gerombolannya sebagai eksekutor Doktor Ninik Rahayu Keyua Dewan Pers? Waduuuhhh…. belajar hukum dikit napa….?

Jadilan Pengurus PWI Pusat yang sedang menunggu Doktor Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers terkurung didalam, tak bisa ke kamar mandi, tak bisa wudhu untuk sholat, tidak bisa makan siang, tidak bisa mengapa-mengapa selain diam dan heran dengan kelakuan gerombolan yang mengaku wartawan tersebut.

Apalagi mengingat Marah Sakti Siregar dan Dar Edi Yoga sudah dicabut Kartu Tanda Angota PWI mereka beberpaa waktu lalu melalui rapat pleno PWI Pusat dan suda pula terbit Surat Keputusannya dan sudah di take down pula nama mereka dari website keanggotaan PWI, apa urusannya menggembok kantor PWI?

Untunglah Polisi dari Sektor Gambir yang dihubungi pengurus PWI Pusat sangat sigab dan menyaksikan proses untuk membukakan gembok rantai itu sehingga Ketua Umum PWI Pusat beserta jajaran yang sedang menunggu Doktor Ninik Rahayau Ketua Dewan Pers dapat keluar untuk ke kamar mandi, wudhu guna keperluan sholat, dan makan siang setelah beberapa jam terkurung dikantornya sendiri. Mantaaappp Polri Sektor Gambir, Jakarta Pusat. (*penulis, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022)

Bersambung….. (penggembokan oleh suruhan Dr. Ninik Rahayu)

Komentar Facebook

Tags: Dewan PersPWI Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

September 22, 2026
Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta Masa 2026-2031

September 15, 2026
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?