• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mabes Polri Akui Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Mabes Polri Akui Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

Oktober 13, 2020
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mabes Polri Akui Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan

[Hukum]

Oktober 13, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
139
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polri membenarkan telah menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

Selain Syahganda, Deklarator KAMI Anton Permana sudah lebih dulu ditangkap, yakni pada Minggu lalu (11/12/2020). Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya.

Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Menurutnya, jika berkenaan dengan UU ITE, seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap.” kata Ahmad Yani, anggota Komite Eksekutif KAMI.

Sumber

Komentar Facebook

Tags: HukumKAMIUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?