
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli Hingga 20 Juli Mendatang di Pulau Jawa dan Bali mengharuskan masyarakat untuk menurunkan mobilitasnya.
Kemudian pemerintah telah menetapkan bantuan sosial (bansos) bagi penduduk yang terdampak secara ekonomi dan telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap keluarga yang terdaftar akan mendapatkan uang tunai dan juga tambahan beras sebanyak 10 kg.
Rencana ini disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
“Terkait jaminan sosial, tadi bapak Presiden sudah mengarahkan bahwa akan ada diberikan bantuan beras kepada penerima PKH dan yang mendapatkan bantuan tunai kepada 20 juta keluarga ini akan dipersiapkan bantuan tambahan beras 10 kg,” kata Airlangga.
Saat ini, proses penyaluran bantuan sosial tersebut masih sedang dalam tahap persiapan logistik. Untuk itu, Kementerian Sosial tengah bekerja sama dengan Bulog.
“Dan ini dalam proses di Kementerian Sosial dan Bulog. Tentu itu butuh waktu untuk persiapan logistik untuk tambahan bantuan sosial dalam PPKM Darurat maupun pengetatan,” tutupnya. (FA/SI).













