• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Akan Ada Wakil Menteri PAN-RB Berkat Perpres 47 Tahun 2021

Akan Ada Wakil Menteri PAN-RB Berkat Perpres 47 Tahun 2021

Juni 4, 2021
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Oktober 2, 2026
PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

Oktober 2, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Oktober 2, 2026
Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Oktober 2, 2026
Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 2, 2026
Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Oktober 2, 2026
Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Oktober 2, 2026
Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Oktober 2, 2026
1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Akan Ada Wakil Menteri PAN-RB Berkat Perpres 47 Tahun 2021

[Nasional]

Juni 4, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
232
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.

Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.

Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wakil menteri berada di bawah menteri. Wakil menteri pun bertanggung jawab terhadap menteri.

Ayat (4) pasal tersebut mengatur soal tugas wakil menteri. Rincian dari tugas tersebut dijabarkan pada ayat berikutnya.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pasal 2 ayat (5).

Sebelumnya, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo.

Presiden Joko Widodo memang banyak membuat posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tercatat ada 15 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju sebelum perpres ini diteken. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kemenpan-RBPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2001Presiden Joko WidodoTeken Peraturan PresidenWakil Menteri PAN-RB
ShareTweetSend

Related Posts

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah  “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Februari 12, 2026
Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jokowi Tunjuk Menpan RB Azwar Anas Jadi Menkumham Ad Interim

Desember 15, 2023

Ketua KPK Minta Jokowi Tegur Pejabat yang Tidak Tepat Waktu Lapor LHKPN

Desember 12, 2023

Anies: Banyak Orang Sayang Presiden, Titip Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Oktober 31, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?