• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Akta Bukti Kepemilikan Area Tambang PTFI Diungkap

Akta Bukti Kepemilikan Area Tambang PTFI Diungkap

Desember 7, 2025
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Akta Bukti Kepemilikan Area Tambang PTFI Diungkap

(Daerah)

Desember 7, 2025
in News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

TIMIKA, satukanindonesia.com – Sejumlah tokoh selaku pemilik hak ulayat area operasional PT Freeport Indonesia angkat bicara.

Mereka mengukap, Tuarek Natkime adalah tokoh pemilik hak ulayat area operasional tambang Freeport di Tembagapura yang selama ini belum terungkap.

Warga kampung Waa Banti yang terkena dampak langsung atas operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura hadir ke publik dan menunjukkan salah satu dasar atas bukti kepemilikan hak ulayat mereka berupa Akta Van Eigendom Veer Pounding atas nama Inlander Tuarek Natkime – Notaris Te Batavia, Kantor Van G.H Thomas Nomor 37 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 1938.

Akta yang ternyata diketahui diterbitkan sebelum kemerdekaan negara Indonesia ini, tertera nama Tuarek Natkime sebagai pemilik hak ulayat yang sah.

Akta ini untuk pertama kalinya dikeluarkan ditunjukkan ke publik oleh anak dan cucu Tuarek Natkime, untuk menjawab banyaknya oknum dan kelompok yang selama ini mengklaim sebagai pemilik hak ulayat ataupun hak sulung untuk mendapatkan bagian ataupun royalty atas pertambangan PTFI.

Anak dan cucu Tuarek Natkime serta marga-marga lainnya, membuktikan bahwa pihaknya tidak sekadar mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, akan tetapi dibuktikan dengan akta dan pengakuan langsung sejak dimulainya operasional PTFI.

“Ini Akta sebagai data bukti bahwa kami pemilik hak ulayat. Di akta yang diterbitkan notaris zaman Belanda, tertanggal 20 Juni 1938. Ini tertera nama Tuarek Natkime,” kata perwakilan pemilik hak ulayat, Janes Natkime melalui keterangan yang dikutip, Sabtu (06/12/2025).

Marga-marga pemilik hak ulayat yang tertera di Waa Banti, dan terkena dampak permanen adalah: Natkime, Magal, Teneleng atau Omabak, Bukaleng, Jamang, Omaleng, dan Juntang.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan membawa akta dan bukti tapal batas antar marga yang sudah disiapkan (pic. terlampir) kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, sebagai Pemimpin tertinggi di tanah Papua Tengah, yang diyakini bisa membantu mendorong mencari solusi terbaik atas hak sebagai pemilik ulayat yang menjadi korban permanen selama ini.

“Hal ini harus kami percayakan kepada Bapak Gubernur sehingga dapat dibahas bersama dengan seluruh stakeholders yang terkait juga untuk tujuan program Pemerintah dalam proses penyelesaian tapal batas di seluruh wilayah Pemerintahan Papua Tengah nantinya,”kata Janes.

Gubernur Papua Tengah, sebagai Penguasa Pemerintah orang nomor satu, dipercayakan haruslah menjadi harapan merekai. Karena kami pihak pemilik hak ulayat tahu bahwa perusahaan PT Freeport ada di bawah pemerintahan, bahkan Perusahaan Freeport pun ada setelah masyarakat pemilik hak ulayat ada di Tembagapura.

“Kami tahu Gubernur Meki Nawipa adalah anak Tuhan, yang bisa melihat kami sebagai korban permanen. Kami tidak asal-asalan klaim sebagai pemilik hak ulayat, tapi kami punya dasar dan bukti akte dan peta yang sudah ditetapkan,”kata Janes.

Janes yang didampingi sejumlah tokoh selaku pemilik hak ulayat itu mengisahkan, saat Freeport masuk ke Tembagapura sambungnya, orang yang pertama kali ditemukan adalah Tuarek Natkime yang tinggal di Utikini Waa Banti.

Pejabat Freeport yang bertemu Tuarek Natkime dan masyarakat Waa Banti adalah atas nama Jhon J. Curry, di saat masyarakat Waa Banti merayakan pesta tebu.

Kedatangan Jhon J. Curry tentunya membuat kebingungan karena tidak saling mengerti bahasa. Karena itu, hanya dengan isyarat, Jhon J Curry mengajak Tuarek Natkime untuk bertemu seorang Pastor Mozes Kilangin di Agimuga, kemudian kembali ke Waa Banti.

Melalui Mozes Kilangin sebagai penerjemah, maka semuanya menjadi jelas, dan selanjutnya terjadilah pertemuan bersama tokoh-tokoh lainnya hingga melahirkan Januari Agreement dengan perjanjian -perjanjiannya untuk mensejahterakan pemilik hak ulayat melalui pembangunan perumahan, layanan kesehatan dan pendidikan.

Banyak perjanjian-perjanjian yang tidak masuk dalam Januari Agreement. Meski dari segi pendidikan terdapat anak-anak pemilik hak ulayat yang disekolahkan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat apapun. Padahal semua hasil alam telah habis dikeruk dan punah akibat dampak limbah.

“Jhon J Curry itu datang dengan helikopter dan Tuarek Natkime orang pertama yang mendekati dan berusaha berbicara. Saat itu masyarakat sementara pesta tebu,”kata Janes.

Hal itu mengisahkan pertemuan awal Tuarek Natkime bersama orang pertama sebagai perwakilan Freeport. Dokumen Veer Pounding 1923–1925 Ungkap Kepemilikan Tanah Keluarga Natkime pada Masa Kolonial.

Sebuah dokumen resmi era Hindia Belanda yang dikenal sebagai Veer Pounding dan Soerat Aanslag ditemukan dan mengungkap fakta penting mengenai kepemilikan tanah atas nama Klaudius Tuarek Natkime.

Dokumen tersebut, yang diterbitkan pada 17 April 1925, merupakan surat penetapan pajak tanah yang menjadi bukti pengakuan pemerintah kolonial terhadap keberadaan tanah serta pemiliknya.

Veer Pounding merupakan sistem pajak tanah yang diberlakukan pemerintah Belanda untuk menilai dan memungut pajak atas tanah yang telah tercatat secara legal.

Hanya tanah yang diakui pemerintah yang dapat dikenakan Veer Pounding, sehingga keberadaan dokumen ini menunjukkan bahwa tanah keluarga Natkime telah terdaftar secara resmi pada masa tersebut.

Dalam dokumen itu tercatat kewajiban pajak meliputi Veer Pounding, Boete (denda), dan Gemeente (pajak kota atau desa), dengan total 348,74 gulden. Selain itu, terdapat bukti pembayaran yang dilakukan pada 24 Agustus 1923 dan 28 November 1923 untuk nomor Veer Pounding 13387, yang menegaskan bahwa tanah tersebut aktif dibayar pajaknya dan memiliki status legal yang sah pada era kolonial.

Nama Klaudius Tuarek Natkime yang tercantum pada surat penetapan pajak menunjukkan bahwa beliau adalah pemilik atau penanggung jawab tanah yang diakui secara resmi oleh administrasi Belanda.

Informasi ini menjadi penting bagi keluarga Natkime, karena dapat dijadikan dasar genealogis maupun legal dalam penelusuran sejarah hak milik tanah.

Dokumen bersejarah ini berpotensi kuat menjadi rujukan untuk proses verifikasi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun Kantor Pertanahan (BPN), termasuk penelusuran rantai hak milik melalui nomor Veer Pounding 13387.

Bagi pihak keluarga, arsip ini menjadi bukti awal yang sangat berharga jika ingin melakukan klaim waris atau penelusuran letak dan batas tanah leluhur yang pernah tercatat pada masa kolonial.

“Kami, keluarga pemilik hak ulayat Waa–Banti, berharap dalam waktu tidak terlalu lama Bapak Gubernur Meki Nawipa dapat mengundang dan menerima kami untuk bertemu langsung,”pungkas Janes Natkime. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gubernur Papua TengahMeki Nawipapt freeport indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Tambang GBC Milik PT Freeport Indonesia Ditargetkan Produksi Normal

Maret 24, 2026
​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

​Satu Karyawan Tewas Ditembak di Tambang Grasberg Freeport Indonesia

Maret 13, 2026

Dana Abadi Papua Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Warisan Abadi Bagi Generasi

Maret 12, 2026

Gubernur Instruksi Pembuatan Tapal Batas Adat di Kapiraya Papua Tengah

Februari 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?