
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Merespons kembali naiknya kasus virus corona baru (Covid-19), Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang acuan perjalanan orang di dalam negeri dan luar negeri. Aturan Kemenhub itu resmi diberlakukan pada 17 Juli mendatang.
ubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Bagi para pelaku perjalanan dama negeri harus mengacu pada 4 surat edaran, yakni: SE Transportasi laut (SE nomor 68), udara (SE70), Perkeretapian (SE72) dan trasnportasi darat (SE 73).
Dalam aturan itu, secara umum mengatur para pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan berbagai moda itu harus mendapatakan vaksin booster. Jika tidak, maka PPDN harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.
Untuk hasil tes antigen, sampelnya ditentukan diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Sedangkan hasil tes PCR bisa dimanfaatkan 3×24 jam.
Selain itu, syarat perjalanan warga menjalani vaksinasi dosis ketiga saat di keberangkatan.
Aturan ketiga, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Bagi PPDN yang mengidap komorbid, atau PPDN yang dikecualikan menerima vaksin harus melampirkan tes PCR. Selain itu, para PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Aturan kelima, para PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan surat/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Dan terakhir, para PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vakinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.(*)













