• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aturan Perjalanan Darat Libur Idul Adha

Aturan Perjalanan Darat Libur Idul Adha

Juli 19, 2021
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Infografis

Aturan Perjalanan Darat Libur Idul Adha

[Infografis]

Juli 19, 2021
in Infografis
0
0
SHARES
415
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

INFOGRAFIS: Adnal Silaban
19 Juli 2021

SatukanIndonesia.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan atau pengetatan kembali menjelang persiapan libur Idul Adha 20 Juli mendatang. Adapun hal ini tercantum dalam SE terbaru Kementerian Perhubungan.

Terkait perjalanan di dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 14 tentang mewajibkan calon penumpang transportasi umum menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan hasil negative Tes PCR 2×24 jam untuk penerbangan dan sertifikat vaksin dosis pertama setidaknya ditambah hasi Tes PCR 2×24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1×24 jam di moda transportasi yang lain termasuk kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

Baca juga: AS Kerahkan Sekelompok Pembom B-52 ke Indo-Pasifik untuk Bela Sekutunya
S-500 Prometheus ‘Pembunuh’ F-35 Lakukan Uji Tembak

SE Satgas tersebut diturunkan di dalam SE Kementerian Perhubungan yang khusus untuk transportasi darat yang tertuang di dalam SE Nomer 43 yang kemudian dirubah dengan SE Nomor 49. Pada SE Nomor 49 ditambah ketentuan untuk kawasan aglomerasi dimana untuk perjalanan rutin wajib membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP) atau surat keterangan yang lain yang tercantum dalam SE tersebut.

(nal)

 

Komentar Facebook

Tags: hari libur nasionallibur idul adhapembatasan mobilitassyarat perjalanan panjang
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional

Agustus 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?