
JAKARTA, satukanindonesia.com – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyoroti, pernyataan Kapendam XVIII Kasuari terkait insiden di Kabupaten Maybrat yang menyebutkan bahwa tiga warga yang mengalami luka bukan merupakan korban luka tembak.
YKKMP berpandangan bahwa apabila proses penyelidikan dan proses hukum terhadap insiden tersebut masih berlangsung, maka seluruh pihak, termasuk institusi keamanan, harus memberikan ruang sepenuhnya kepada mekanisme hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
`HARGAI PROSES HUKUM, JANGAN MENDAHULUI HASIL PENYELIDIKAN’
YKKMP menilai, pernyataan mengenai penyebab luka yang dialami warga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila proses hukum masih berjalan, seluruh pihak sebaiknya menunggu dan menghormati hasil proses tersebut. Pernyataan atau analisis yang disampaikan sebelum proses penyelidikan selesai berpotensi membentuk kesimpulan di tengah masyarakat sebelum fakta hukum diperoleh,”tegas π§π΅π²πΌ ππ²ππ²π΄π²πΊ, Direktur Eksklusif YKKMP dalam keterangan pers tertulis, Senin (17/08/2026).
YKKMP tidak bermaksud menghalangi pihak mana pun, dalam memberikan informasi kepada publik. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi YKKMP, persoalan utama bukan siapa yang paling cepat memberikan kesimpulan, tetapi bagaimana fakta mengenai insiden Maybrat dapat diungkap secara transparan, objektif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Apabila terdapat tiga warga yang mengalami luka, kondisi mereka perlu diperiksa secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Demikian pula mengenai penyebab luka, apakah disebabkan oleh tembakan, pecahan benda, atau sebab lainnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan profesional dan bukti yang sah.
`HUKUM HARUS MENJADI PANGLIMA’
YKKMP mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus menjadi panglima dan setiap warga negara wajib menghormati hukum, termasuk pejabat negara dan institusi negara.
“Kapendam XVIII Kasuari sebagai pejabat publik diharapkan memberikan contoh dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila proses penyelidikan masih berlangsung, hasil akhirnya sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang,”katanya.
Kewenangan menyampaikan informasi kepada publik, menurutnya, harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan korban masyarakat sipil dan perkara yang masih dalam proses penyelidikan.
“Menghormati proses hukum bukan berarti membela salah satu pihak. Menghormati proses hukum berarti memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk mengungkap kebenaran berdasarkan fakta, bukti, dan pemeriksaan yang profesional,”sebutnya.
Katanya, jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan, bahwa tiga warga tersebut bukan korban luka tembak, maka fakta tersebut harus disampaikan berdasarkan hasil resmi. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang berbeda, seluruh pihak juga harus menghormati hasil tersebut.
Untuk itu, YKKMP berpandangan, keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling cepat memberikan pernyataan, tetapi harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang adil.
`π¬πππ π£ MENGHORMATI TUGAS TNI DAN POLRI’
Pada prinsipnya, YKKMP menghormati tugas dan kewenangan TNI maupun Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, dalam setiap peristiwa yang mengakibatkan masyarakat sipil mengalami luka atau menjadi korban, aspek transparansi, akuntabilitas, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi perhatian utama.
Kritik YKKMP terhadap pernyataan Kapendam XVIII Kasuari bukan dimaksudkan untuk menghambat tugas TNI maupun aparat keamanan. Kritik tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil untuk mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati prinsip negara hukum dan HAM.
`YKKMP IMBAU MASYARAKAT MAYBRAT TIDAK TERPANCING’
Pada kesempatan ini, YKKMP mengimbau, masyarakat Maybrat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai pernyataan yang berkembang terkait insiden tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat hendaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan sendiri ataupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
YKKMP percaya bahwa masyarakat Maybrat memiliki kedewasaan dalam menyikapi persoalan. Seluruh pihak diharapkan menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum.
Jangan biarkan perbedaan pernyataan menjadi sumber konflik baru. Biarkan hukum bekerja, biarkan bukti berbicara, dan hormati hasil proses hukum yang sah.
`PENDIDIKAN HUKUM DAN HAM BAGI APARATUR NEGARA PENTING’
YKKMP berpandangan bahwa pendidikan hukum dan pendidikan HAM perlu diberikan secara berkelanjutan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pejabat yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik.
Kapendam XVIII Kasuari memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai prinsip negara hukum, HAM, hak korban, asas praduga tak bersalah, kewajiban menghormati proses hukum, serta penyampaian informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi perlu terus diperkuat.
YKKMP tidak melihat pendidikan hukum dan HAM sebagai bentuk hukuman ataupun serangan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur negara serta membangun komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab.
Semakin kuat pemahaman seorang pejabat terhadap hukum dan HAM, semakin baik pula cara menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika berhadapan dengan kasus yang menyangkut masyarakat sipil.
`YKKMP MENDORONG PROSES HUKUM YANG TRANSPARAN’
YKKMP berharap, proses hukum terkait insiden di Maybrat dapat berjalan secara independen, objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, serta hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum.
YKKMP menyerukan, seluruh pihak untuk menahan diri dari kesimpulan dini dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan proses penyelidikan secara profesional.
YKKMP akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang berlandaskan fakta, hukum, keadilan, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“πukum adalah panglima. Tidak ada seorangpun termasuk pejabat Negara, yang berada diatas hukum,”tandasnya. [***/GRW]











