• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

Januari 19, 2021
Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Agustus 14, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Illegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Illegal Mining

Agustus 14, 2026
ADVERTISEMENT
Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Agustus 14, 2026
Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Agustus 14, 2026
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

[Hukum]

Januari 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
321
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hampir sebulan Kubu Rapidin Simbolon (RAP Berjuang) membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi sejak didaftarkan tanggal 21-12-2020 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Alasan diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil pilkada ini karena Kubu RAP Berjuang menuding adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 2020.

Menanggapi sikap RAP Berjuang tersebut, Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS mengapresiasi sikap pihak RAP Berjuang karena menurut mereka memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada.

“Kita mengapresiasi sikap Rapidin Simbolon yang membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi, memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada” ujar Parulian Siregar, Tim Kuasa Hukum Vandiko Timotius Gultom & Martua Sitanggang (VANTAS) saat ditemui SatukanIndonesia.com, Selasa (18/1/2021).

Menurut Parulian, tindakan hukum yang diambil Kubu RAP Berjuang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). UU Pilkada mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.

“Dalam Pilkada Samosir, selisih raihan suara yang diperoleh Vandiko (VANTAS, red) dengan yang diperoleh Pemohon (RAP Berjuang, red), jauh melebihi batas yang ditetapkan undang-undang” lanjut Parulian.

Parulian merujuk pada pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa “…. jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota“. Untuk Pilkada Kabupaten Samosir masuk dalam kategori jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa karena menurut data KPU total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Samosir adalah 93.169 pemilih.

Dari laman KPU.go.id diperoleh data bahwa dari total suara yang masuk, Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang meraih 53,1 persen (41.799 suara), Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengumpulkan 38,4 persen (30.193 suara) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga berhasil mengumpukan 8,5 persen (6.708 suara).

Parulian juga menyoroti batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kubu RAP Berjuang. Menurut dia, pengajuan permohonan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 157 UU Pilkada yang menyebutkan”…paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan peroleh suara hasil pemilihan“.

“Batas waktu pengajuan Permohonan ke MK juga telah melebihi batas waktu yg disyaratkan undang-undang, dengan demikian Permohonan Rapidin tidak memenuhi persyaratan” pungkas Parulian.

Tangkapan Layar Laman KPU.go.id tentang hasil Hitung Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Dugaan Politik Uang

Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS juga membantah adanya tudingan dugaan politik uang dalam Pilkada Samosir, karena menurut mereka tuduhan tersebut terbantahkan dengan adanya Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan tidak terjadi politik uang dalam Pilkada Samosir.

“Demikian juga mengenai tuduhan dugaan Politik Uang, dugaan ini sudah berproses di Bawaslu dan putusan Bawaslu Kabupaten Samosir mengenai hal ini adalah tidak terbukti (adanya politik uang, red)”

Demikian juga mengenai hal pemenuhan persyaratan sebagai Paslon, Parulian menyebut bahwa hal ini sudah diputuskan oleh Bawaslu dan putusan Bawaslu ini telah di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah gugatan tersebut ditolak.

Parulian Siregar juga menegaskan bahwa semua proses hukum terkait Pilkada Samosir telah diselesaikan sesuai tahapan dan jenjangnya, oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Kubu RAP Berjuang.(GM/YM/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BAHU NasdemMahkamah KonstitusiPilkada SamosirRap BerjuangRapidin SimbolonVandiko GultomVantas
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?