• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

Januari 19, 2021
Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Mardani Ali Sera: Wajar Jokowi Ingin Prabowo-Gibran Dua Periode, Demi Stabilitas

Juni 22, 2026
Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Menarik, Baru Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Mengundurkan Diri

Juni 22, 2026
ADVERTISEMENT
Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat dan Bangsa

Juni 22, 2026
Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Juni 22, 2026
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Juni 22, 2026
Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Juni 21, 2026
Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Juni 21, 2026
Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Juni 21, 2026
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

[Hukum]

Januari 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
320
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hampir sebulan Kubu Rapidin Simbolon (RAP Berjuang) membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi sejak didaftarkan tanggal 21-12-2020 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Alasan diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil pilkada ini karena Kubu RAP Berjuang menuding adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 2020.

Menanggapi sikap RAP Berjuang tersebut, Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS mengapresiasi sikap pihak RAP Berjuang karena menurut mereka memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada.

“Kita mengapresiasi sikap Rapidin Simbolon yang membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi, memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada” ujar Parulian Siregar, Tim Kuasa Hukum Vandiko Timotius Gultom & Martua Sitanggang (VANTAS) saat ditemui SatukanIndonesia.com, Selasa (18/1/2021).

Menurut Parulian, tindakan hukum yang diambil Kubu RAP Berjuang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). UU Pilkada mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.

“Dalam Pilkada Samosir, selisih raihan suara yang diperoleh Vandiko (VANTAS, red) dengan yang diperoleh Pemohon (RAP Berjuang, red), jauh melebihi batas yang ditetapkan undang-undang” lanjut Parulian.

Parulian merujuk pada pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa “…. jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota“. Untuk Pilkada Kabupaten Samosir masuk dalam kategori jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa karena menurut data KPU total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Samosir adalah 93.169 pemilih.

Dari laman KPU.go.id diperoleh data bahwa dari total suara yang masuk, Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang meraih 53,1 persen (41.799 suara), Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengumpulkan 38,4 persen (30.193 suara) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga berhasil mengumpukan 8,5 persen (6.708 suara).

Parulian juga menyoroti batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kubu RAP Berjuang. Menurut dia, pengajuan permohonan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 157 UU Pilkada yang menyebutkan”…paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan peroleh suara hasil pemilihan“.

“Batas waktu pengajuan Permohonan ke MK juga telah melebihi batas waktu yg disyaratkan undang-undang, dengan demikian Permohonan Rapidin tidak memenuhi persyaratan” pungkas Parulian.

Tangkapan Layar Laman KPU.go.id tentang hasil Hitung Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Dugaan Politik Uang

Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS juga membantah adanya tudingan dugaan politik uang dalam Pilkada Samosir, karena menurut mereka tuduhan tersebut terbantahkan dengan adanya Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan tidak terjadi politik uang dalam Pilkada Samosir.

“Demikian juga mengenai tuduhan dugaan Politik Uang, dugaan ini sudah berproses di Bawaslu dan putusan Bawaslu Kabupaten Samosir mengenai hal ini adalah tidak terbukti (adanya politik uang, red)”

Demikian juga mengenai hal pemenuhan persyaratan sebagai Paslon, Parulian menyebut bahwa hal ini sudah diputuskan oleh Bawaslu dan putusan Bawaslu ini telah di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah gugatan tersebut ditolak.

Parulian Siregar juga menegaskan bahwa semua proses hukum terkait Pilkada Samosir telah diselesaikan sesuai tahapan dan jenjangnya, oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Kubu RAP Berjuang.(GM/YM/SI)

Komentar Facebook

Tags: BAHU NasdemMahkamah KonstitusiPilkada SamosirRap BerjuangRapidin SimbolonVandiko GultomVantas
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?