• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

Januari 19, 2021
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

BAHU Nasdem Kawal Sengketa Pilkada Samosir di Mahkamah Konstitusi

[Hukum]

Januari 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
319
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hampir sebulan Kubu Rapidin Simbolon (RAP Berjuang) membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi sejak didaftarkan tanggal 21-12-2020 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Alasan diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil pilkada ini karena Kubu RAP Berjuang menuding adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 2020.

Menanggapi sikap RAP Berjuang tersebut, Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS mengapresiasi sikap pihak RAP Berjuang karena menurut mereka memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada.

“Kita mengapresiasi sikap Rapidin Simbolon yang membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi, memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada” ujar Parulian Siregar, Tim Kuasa Hukum Vandiko Timotius Gultom & Martua Sitanggang (VANTAS) saat ditemui SatukanIndonesia.com, Selasa (18/1/2021).

Menurut Parulian, tindakan hukum yang diambil Kubu RAP Berjuang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). UU Pilkada mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.

“Dalam Pilkada Samosir, selisih raihan suara yang diperoleh Vandiko (VANTAS, red) dengan yang diperoleh Pemohon (RAP Berjuang, red), jauh melebihi batas yang ditetapkan undang-undang” lanjut Parulian.

Parulian merujuk pada pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa “…. jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota“. Untuk Pilkada Kabupaten Samosir masuk dalam kategori jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa karena menurut data KPU total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Samosir adalah 93.169 pemilih.

Dari laman KPU.go.id diperoleh data bahwa dari total suara yang masuk, Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang meraih 53,1 persen (41.799 suara), Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengumpulkan 38,4 persen (30.193 suara) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga berhasil mengumpukan 8,5 persen (6.708 suara).

Parulian juga menyoroti batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kubu RAP Berjuang. Menurut dia, pengajuan permohonan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 157 UU Pilkada yang menyebutkan”…paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan peroleh suara hasil pemilihan“.

“Batas waktu pengajuan Permohonan ke MK juga telah melebihi batas waktu yg disyaratkan undang-undang, dengan demikian Permohonan Rapidin tidak memenuhi persyaratan” pungkas Parulian.

Tangkapan Layar Laman KPU.go.id tentang hasil Hitung Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.

Dugaan Politik Uang

Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS juga membantah adanya tudingan dugaan politik uang dalam Pilkada Samosir, karena menurut mereka tuduhan tersebut terbantahkan dengan adanya Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan tidak terjadi politik uang dalam Pilkada Samosir.

“Demikian juga mengenai tuduhan dugaan Politik Uang, dugaan ini sudah berproses di Bawaslu dan putusan Bawaslu Kabupaten Samosir mengenai hal ini adalah tidak terbukti (adanya politik uang, red)”

Demikian juga mengenai hal pemenuhan persyaratan sebagai Paslon, Parulian menyebut bahwa hal ini sudah diputuskan oleh Bawaslu dan putusan Bawaslu ini telah di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah gugatan tersebut ditolak.

Parulian Siregar juga menegaskan bahwa semua proses hukum terkait Pilkada Samosir telah diselesaikan sesuai tahapan dan jenjangnya, oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Kubu RAP Berjuang.(GM/YM/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BAHU NasdemMahkamah KonstitusiPilkada SamosirRap BerjuangRapidin SimbolonVandiko GultomVantas
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?