
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hampir sebulan Kubu Rapidin Simbolon (RAP Berjuang) membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi sejak didaftarkan tanggal 21-12-2020 dan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Alasan diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil pilkada ini karena Kubu RAP Berjuang menuding adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Samosir 2020.
Menanggapi sikap RAP Berjuang tersebut, Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS mengapresiasi sikap pihak RAP Berjuang karena menurut mereka memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada.
“Kita mengapresiasi sikap Rapidin Simbolon yang membawa Sengketa Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi, memang demikianlah mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan hasil pilkada” ujar Parulian Siregar, Tim Kuasa Hukum Vandiko Timotius Gultom & Martua Sitanggang (VANTAS) saat ditemui SatukanIndonesia.com, Selasa (18/1/2021).
Menurut Parulian, tindakan hukum yang diambil Kubu RAP Berjuang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). UU Pilkada mengatur mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.
“Dalam Pilkada Samosir, selisih raihan suara yang diperoleh Vandiko (VANTAS, red) dengan yang diperoleh Pemohon (RAP Berjuang, red), jauh melebihi batas yang ditetapkan undang-undang” lanjut Parulian.
Parulian merujuk pada pasal 158 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa “…. jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota“. Untuk Pilkada Kabupaten Samosir masuk dalam kategori jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa karena menurut data KPU total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Samosir adalah 93.169 pemilih.
Dari laman KPU.go.id diperoleh data bahwa dari total suara yang masuk, Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang meraih 53,1 persen (41.799 suara), Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengumpulkan 38,4 persen (30.193 suara) dan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga berhasil mengumpukan 8,5 persen (6.708 suara).
Parulian juga menyoroti batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kubu RAP Berjuang. Menurut dia, pengajuan permohonan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 157 UU Pilkada yang menyebutkan”…paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan peroleh suara hasil pemilihan“.
“Batas waktu pengajuan Permohonan ke MK juga telah melebihi batas waktu yg disyaratkan undang-undang, dengan demikian Permohonan Rapidin tidak memenuhi persyaratan” pungkas Parulian.

Dugaan Politik Uang
Tim Badan Advokasi Hukum Nasdem (BAHU Nasdem) dan Tim Pengacara VANTAS juga membantah adanya tudingan dugaan politik uang dalam Pilkada Samosir, karena menurut mereka tuduhan tersebut terbantahkan dengan adanya Putusan Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan tidak terjadi politik uang dalam Pilkada Samosir.
“Demikian juga mengenai tuduhan dugaan Politik Uang, dugaan ini sudah berproses di Bawaslu dan putusan Bawaslu Kabupaten Samosir mengenai hal ini adalah tidak terbukti (adanya politik uang, red)”
Demikian juga mengenai hal pemenuhan persyaratan sebagai Paslon, Parulian menyebut bahwa hal ini sudah diputuskan oleh Bawaslu dan putusan Bawaslu ini telah di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah gugatan tersebut ditolak.
Parulian Siregar juga menegaskan bahwa semua proses hukum terkait Pilkada Samosir telah diselesaikan sesuai tahapan dan jenjangnya, oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan Kubu RAP Berjuang.(GM/YM/SI)













