
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu poin yang akan dikawal oleh Komisi III DPR. Dalam waktu dekat ini Komisi III akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait pembenahan di tubuh internal koprs bhayangkara itu.
“Salah satu fokus Komisi III adalah reformasi Polri. Jadi, kita akan melakukan FGD-FGD yang berkaitan dengan apa-apa yang hari ini dirasakan masyarakat kurang. Tujuannya dalam rangka memproduksi UU hukum acara pidana ke depan dan perubahan UU,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Selasa (30/8).
Desmond juga menjelaskan, FGD itu nantinya akan membahas perubahan payung hukum dalam mereformasi institusi Polri. Adapun, payung hukum yang dimaksud adalah pembahasan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Harapannya, reformasi tersebut bisa muncul dengan adanya revisi UU Polri.
Selain itu, lanjut politikus Gerindra itu, FGD juga dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan DPR bisa maksimal. Lantaran, dalam FGD diyakini akan ditemukan masukan atau aspirasi poin-poin baru yang berkaitan dengan aturan serta kinerja Polri.
“Kita juga akan evaluasi sampai saat ini apakah kewenangan Polri dalam UU No 2 tahun 2002 itu tidak cukup, kita akan evaluasi,” pungkasnya.
JawaPos













