• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR Nilai Pemecatan Ferdy Sambo Dari Polri, Putusan Sangat Tepat

Komisi III DPR Nilai Pemecatan Ferdy Sambo Dari Polri, Putusan Sangat Tepat

Agustus 26, 2022
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi III DPR Nilai Pemecatan Ferdy Sambo Dari Polri, Putusan Sangat Tepat

[Hukum]

Agustus 26, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo tidak mengejutkan. Dia menilai keputusan itu sudah tepat.

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni Jumat 26 Agustus 2022.

Sahroni juga mengapresiasi Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. Dia mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Ferdy Sambo.

“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak. Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.

“Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Ferdy Sambo pun menyatakan banding atas putusan itu.

Ferdy Sambo sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(***)

Komentar Facebook

Tags: Ahmad SahroniBrigadir JIrjen Ferdy SamboKomisi IIIKomisi Kode Etik Polri (KKEP)Wakil Ketua Komisi III DPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

Mei 8, 2026
Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026

Sentil Kapolri, DPR RI Ultimatum Bereskan Polisi Nakal

Februari 26, 2026

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Berikut Daftarnya

November 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?