• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Agustus 26, 2025
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

[Daerah]

Agustus 26, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Miris, Ditengah tingginya pengangguran dan juga PHK yang terjadi di Indonesia, salah satu perusahaan yang ada di Batam justru mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk melakukan pekerjaan kasar.

PT New Way Powerindo, perusahaan yang bergerak dibidang industri panel solar, secara terang terangan mempekerjakan TKA tersebut untuk pemasangan plafon.

Ini sangat ironis, mengingat saat ini puluhan ribu penduduk di kota Batam masih dalam status pengangguran dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, ke 12 TKA tersebut didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo sehingga mereka cukup mengantongi izin visa C20 tidak perlu mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ia juga mengatakan bahwa TKA tersebut memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia untuk dibina yang disediakan oleh PT New Way Powerindo.

“Mereka memiliki izin visa C20 dan tidak perlu mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), “kata Aris pada Senin ( 25/08/2025)

ADVERTISEMENT

 

Ia juga mengatakan bahwa TKA tersebut memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia untuk dibina yang disediakan oleh PT New Way Powerindo.

Visa C20 sendiri berguna untuk WNA yang ingin datang ke Indonesia untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang berkaitan dengan pembelian mesin dari luar negeri.

 

Visa ini merupakan visa kunjungan satu kali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari yang dapat diperpanjang.

 

Sebelumnya Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga mempekerjakan TKA dengan melanggar undang-undang keimigrasian. (Red/HAG)

Komentar Facebook

Tags: PT. New Way PowerindoTKAWNA
ShareTweetSend

Related Posts

Suasana di kawasan PT. New Way Powerindo Berubah Menjadi Catatan Getir Bagi Dunia Pers

Suasana di kawasan PT. New Way Powerindo Berubah Menjadi Catatan Getir Bagi Dunia Pers

Agustus 23, 2025
Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Januari 25, 2025
Rumah Mewah di Duren Sawit Selalu Sepi, Warga Kaget Ternyata Ada 20 WNA Penipu Jaringan Internasional

Rumah Mewah di Duren Sawit Selalu Sepi, Warga Kaget Ternyata Ada 20 WNA Penipu Jaringan Internasional

April 6, 2023

Delapan WNA Iran Dibekuk BNN Buntut Penyelundupan 319 Kg Sabu

Maret 28, 2023

Stasiun Bakamla Aceh Evakuasi WNA Dari Kapal Bendera Portugal

Maret 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?