
BATAM, SatukanIndonesia.com– PH Revan Allingson, S.H Minta Pengawasan TKA untuk Ceklis Keabsahan Surat Izin Tinggal WNA ke Imigrasi kelas A Batam.
Insiden yang memprihatinkan terjadi di Batam, tepatnya di kawasan Palm Spring, Blok E, No. 127. Seorang warga negara asing (WNA) diduga menghalangi proses pembangunan rumah yang dilakukan oleh seorang pendeta di Batam.
Penghalangan proses pembangunan ini diduga berasal dari tetangga sebelah, pemilik rumah Blok E No. 128, yang juga merupakan seorang WNA, dan diduga bersikap kurang baik terhadap pemilik rumah tersebut.
Pembangunan rumah yang sudah dimulai sejak Oktober 2023 itu terhambat akibat adanya dugaan intervensi dari pemilik rumah Blok E No. 128, yang menimbulkan masalah terkait batas lahan.
Menanggapi hal ini, Revan Allingson Simanjuntak, S.H., kuasa hukum dari pemilik rumah Blok E No. 127, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif, namun buntu.
Kami telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik rumah Blok E No. 128 sejak awal pembangunan. Kami bahkan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lokasi lahan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan klien kami tidak melanggar batas lahan,” ujar Revan.
Hasil pengukuran BPN memperlihatkan bahwa lokasi pembangunan rumah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh kliennya, dan tidak ada tumpang tindih dengan tanah tetangga.
Dengan demikian, proses pembangunan bisa dilanjutkan pada tahap pemelesteran rumah.
Revan juga menekankan pentingnya menjaga toleransi antarwarga, terutama dalam konteks kerukunan antara warga negara. “Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Sangat miris melihat sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pemilik rumah Blok E No. 128. Kami berharap masyarakat Batam bisa menjaga ketertiban keharmonisan,” tambah Revan.
Selain itu, Revan mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan warga negara asing di Batam, yang banyak berkeluarga dengan warga lokal. Ia menilai pemerintah harus memastikan bahwa izin tinggal (KITAS) WNA tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi keabsahan izin tinggal warga negara asing, khususnya TKA yang berada di Batam.
Pengawasan yang ketat terhadap izin tinggal mereka perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum,” tegas Revan.
Sementara itu, Ketua RT di Perumahan Palm Spring yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak RT/RW tidak akan terlibat lebih lanjut dalam masalah ini, karena kedua pihak sudah menempuh jalur hukum. “Kami sudah berdiskusi dan tidak mau dilibatkan karena masalah ini sudah diserahkan ke jalur hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pemilik rumah Blok E No. 128 melalui kuasa hukumnya, Naga Suyanto, S.H., M.H., belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon.
Pemerintah Batam diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antar warga Batam, baik WNA maupun WNI. (HAG)













