Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo menjelaskan pernyataannya soal seorang presiden tak dilarang untuk berkampanye dan memihak dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara hari ini.
Dalam paparannya Jokowi menjelaskan kepada publik dengan membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi mengatakan berdasarkan pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan – tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir TEMPO.CO, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jokowi memang ditanya oleh wartawan. Tetapi yang jurnalis tanyakan adalah mengenai menteri yang tidak ada kaitan dengan politik tapi ikut jadi tim sukses dan soal rekomendasi menteri yang ikut pilpres mundur. Bukan aturan main presiden.
Kepala negara melontarkan pernyataan itu saat memberi keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subainto, yang saat ini calon presiden, dan Panglima TNI serta kepala staf dari ketiga matra. (***)













