• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PAN tak Dapat Ditindaklanjuti

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PAN tak Dapat Ditindaklanjuti

Juli 21, 2022
Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Juli 10, 2026
Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Juli 9, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Juli 9, 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Juli 9, 2026
Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Juli 9, 2026
Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Juli 9, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Juli 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PAN tak Dapat Ditindaklanjuti

[Politik]

Juli 21, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi. FOTO/IST
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti.

“Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan itu pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil.

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi.

Menurut Puadi, usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Analisis dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Lebih lanjut, kata dia berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.

Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan LSM tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.

“Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa,” kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Rahmat menegaskan, kajian  Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan  membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.

“Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari,” katanya.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye.

“Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung, pada 9 Juli 2022.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RIDugaan Pelanggaran KampanyeKetua Umum PAN Zulkifli Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

Bawaslu Menilai Kegiatan Safari Politik Anies Kurang Etis

Bawaslu Menilai Kegiatan Safari Politik Anies Kurang Etis

Desember 15, 2022
Nama Erick Thohir Makin Gacor! Di Rakernas PUAN Diusulkan jadi Cawapres

Nama Erick Thohir Makin Gacor! Di Rakernas PUAN Diusulkan jadi Cawapres

November 10, 2022
Airlangga Hartarto Menginginkan KIB Menjadi Koalisi Yang Besar.

Airlangga Hartarto Menginginkan KIB Menjadi Koalisi Yang Besar.

Oktober 20, 2022

Eddy Soeparno: PAN Targetkan Raih 64 Kursi DPR pada Pemilu 2024

Agustus 31, 2022

Launching Visi dan Misi KIB, Zulhas: Kita Boleh Bertengkar, Tapi Soal Gagasan

Agustus 15, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?