Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons penetapan tersangka tujuh orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu menunggu proses dari kepolisian.
“Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Rahmat saat ditemui di kantor KPU, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis, (29/2/2024).
Bagja menegaskan, Bawaslu juga terus memantau penyidikan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Dia mengajak semua pihak agar bisa melihat bagaimana proses hukum ini berjalan.
“Sekarang berarti lagi proses, kalau sudah tersangka kita akan lihat proses ke depannya seperti apa. Kita tinggal tunggu pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka,” tuturnya.
Bagja menjelaskan, akibat prilaku tujuh tersangka PPLN membuat diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. PSU tersebut tanpa menggunakan metode pos, tetapi menggunakan metode TPS LN dan KSK (kotak suara keliling).
“Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemungkinan menghilangkan metode pos,” tutupnya. (***)












