
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu, KPU RI dituntut membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.
“Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu,” kata Hasyim, sebagaimana dilansir iNews.id, Senin (30/10/2023).
Dia kembali menegaskan KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.
“Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono selaku Warga Negara Indonesia (WNI). Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,” kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan dugaan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.(***)













