INFOGRAFIS: Adnal Silaban
2 Juli 2021
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia. Ombudsman RI menyatakan Ari menyimpang dari ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI.
ADVERTISEMENT













