• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025
Reses Anggota DPRD di Batu Aji, Tapis Dabbal Siahaan Prioritaskan Masalah Drainase Darurat Warga Bumi Agung

Reses Anggota DPRD di Batu Aji, Tapis Dabbal Siahaan Prioritaskan Masalah Drainase Darurat Warga Bumi Agung

April 11, 2026
Dandis Rajagukguk Anggota DPRD Batam Tampung Aspirasi Warga Perumahan Graha Nusa Batam Dalam Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026

Dandis Rajagukguk Anggota DPRD Batam Tampung Aspirasi Warga Perumahan Graha Nusa Batam Dalam Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026

April 11, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

April 11, 2026
Konsep Otomatis

Kabupaten Tapanuli Utara Monitoring Lngsung Harga Pupuk Bersubsidi ke Pasar Tarutung

April 11, 2026
Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

April 11, 2026
DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

April 10, 2026
Puncak Arus Balik Libur Paskah, 44 Ribu Pemudik Sudah Tiba di Stasiun 

Puncak Arus Balik Libur Paskah, 44 Ribu Pemudik Sudah Tiba di Stasiun 

April 6, 2026
JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

April 6, 2026
Menteri P2MI Bahas Peluang Kerja PMI di  Kawasan Eropa, Fokus Italia hingga Malta

Menteri P2MI Bahas Peluang Kerja PMI di  Kawasan Eropa, Fokus Italia hingga Malta

April 5, 2026
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

April 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

[Politik]

November 1, 2025
in Politik
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustasi ASN/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com –  Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober lalu, isu rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara kembali menjadi sorotan publik.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai UU baru ini perlu diikuti aturan turunan yang memperjelas batasan jabatan, terutama di level eselon.

“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walau pun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,” ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait rangkap jabatan ASN di bawah level menteri belum jelas.

“Dalam Pasal II ayat (2) UU No.16 Tahun 2025 jelas menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat Menteri dan Wakil Menteri, tetapi bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi Komisaris BUMN perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,” tegasnya.

Menurut Agus, pada aturan lama (Permen BUMN), ASN yang menjadi komisaris dianggap penugasan resmi dengan persetujuan KemenPAN-RB. Namun, ketentuan tersebut kini belum diakomodasi dalam UU baru.

“Secara aturan memang tidak ada larangan maka tidak salah, tetapi secara etika ASN dengan jabatan di Kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Khawatirnya nanti ada conflict of interest,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, juga menilai praktik rangkap jabatan ASN sebagai komisaris kurang tepat.

“Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu ASN yang menjabat sebagai komisaris mereka ini khan dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan/kekayaan negara,” tutur Deddy.

Ia menambahkan bahwa ASN yang diangkat menjadi komisaris sering kali tidak memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.

“Ketika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Hanya saja hal ini tidak terlalu tegas diatur dalam Undang-Undang dan turunannya,” ujar Deddy.

Menutup pernyataannya, ia menyebut bahwa DPR masih menunggu langkah pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris.

“Kita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wamen merangkap komisaris saja belum dieksekusi,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASNDPR RIKomisaris BUMNPengamatRangkap Jabatan
ShareTweetSend

Related Posts

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025
Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025
Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

November 5, 2025

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

November 3, 2025

Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

November 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?