• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Beri Pelatihan Hukum ke Masyarakat Petani, Ketua PN Pematangsiantar, Derman Nababan: Hukum Harus Jadi Panglima

Beri Pelatihan Hukum ke Masyarakat Petani, Ketua PN Pematangsiantar, Derman Nababan: Hukum Harus Jadi Panglima

April 24, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Beri Pelatihan Hukum ke Masyarakat Petani, Ketua PN Pematangsiantar, Derman Nababan: Hukum Harus Jadi Panglima

[Hukum]

April 24, 2021
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
160
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ketua PN Pematangsiantar, Derman P Nababan memberikan ceramah saat membuka pelatihan hukum kritis (Pokrol) bagi petani dan masyarakat hukum adat diprakarsai sekelompok studi dan pengembangan prakarsa masyarakat (KSPPM) dilaksanakan di Sopo KSPPM Parapat, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/4/2021). (Foto: Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Derman P. Nababan mengatakan hukum harus menjadi panglima, sebab Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Hal itu disampaikan saat memberikan ceramah di hadapan puluhan peserta Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol), para petani dan masyarakat hukum adat, yang diprakarsai oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Jumat, (23/4/2021) di Sopo KSPPM Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mantan Ketua PN Muara Bulian itu menjelaskan, hukum pidana terdiri dari hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil, urai Derman, sebagai hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang(kejahatan) dan ancaman hukuman terhadap pelaku dalam pidana umum yang diatur dalam KUHP. Sementara itu, hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan menegakkan hukum pidana materil tersebut, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Suatu perbuatan dapat dipidana harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang, berdasarkan asas legalitas. Tiada perbuatan dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam UU, yang dikenal dengan asasnullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale”, tegas anak petani miskin dari Desa Lumban Tongatonga, Kecamatan Siborongborong tersebut.

Ketua PN Pematangsiantar, Derman P Nababan saat memaparkan materi di hadapan puluhan peserta Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol). (Foto: Ist)

“Persoalan hukum pidana yang sering dihadapi masyarakat desa, tidak terlepas dari konflik tenurial (pertanahan). Pengancaman dalam Pasal 335 KUHP misalnya, sering disangkakan kepada seseorang yang berusaha mempertahankan haknya atas sebidang tanah. Demikian  Pasal 385 KUHP, yang disebut dengan stellionat,  menjadi senjata pamungkas bagi pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, apabila tanah tersebut dialihkan tersangka kepada pihak lain”, ujar penulis buku Terbanglah Rajawaliku, Kisah Inspiratif Seorang Cleaning Service Menjadi Ketua Pengadilan Negeri ini menambahkan.

“Selain itu pengrusakan dalam Pasal 406 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dalam Pasal 170 KUHP, kerapterjadi sebagai akibat konflik kepemilikan lahan. Memindahkan batas pekarangan sebagaimana pasal 389 KUHP, juga sering ditemukan” lanjutnya.

Selain aturan dalam KUHP, Derman menerangkan, terdapat berbagai aturan hukum lain yang mengatur ketentuan pidana. Misalnya, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Uu Nomor 41 Tahun 1999 jo. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Perlindungan Perusakan Hutan, Uu No.32 Tahun 2009  tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Uu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, dan Peperpu No. 51 Tahun 1960 Tentang  Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yg  Berhak Atau Kuasanya.

Hukum Acara Pidana, Alat Menegakkan Hukum Pidana Materil

Derman P. Nababan, yang meniti karir sebagai cleaning service di PTUN Medan tahun 1993 itu lebih lanjut menegaskan, “Hukum pidana formil (KUHAP), yaitu kumpulan peraturan yang berisi tata cara bagaimana menghukum perbuatan yang dapat dihukum tadi. Untuk itu ada beberapa asas penting, misalnya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas praduga tidakbersalah (Presumption of Innocence), untuk menghindari adanya main hakim sendiri (eigenrichting). Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, dan perlakukan yang sama di hadapan hukum. Untuk menangkap seseorang dan menjadikannya sebagai tersangka harus ditemukan bukti permulaan yang cukup. Setiap tersangka mempunyai hak, misalnya untuk didampingi oleh penasihat hukum”.

Derman P. Nababan alumni Magister Hukum UMSU Medan itu lebih jauh menjelaskan, “Sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP, yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Dalam prakteknya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukti itu diperlukan untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap seseorang.  Ketika seseorang ditetapkan tersangka, ditangkap tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, maka lembaga  Pra peradilan dapat ditempuh untuk mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangkan dan penangkapan tersebut.

Foto bersama Ketua PN Pematangsiantar, Derman P Nababan dengan para peserta Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol). (Foto: Ist)

Di akhir pemaparannya mantan Wakil Ketua PN Subang, Jawa Barat itu menyampaikan, “sesuai Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sekalipun ditemukan dua alat bukti yang sah, namun Hakim tidak yakin terdakwa sebagai pelakunya, makaia harus dibebaskan (vrijsvraak). Sedangkan, jika perbuatan itu terbukti tetapi hakim menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Para peserta pelatihan tersebut  mengikuti ceramah tersebut dengan antusias. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terkait dengan persoalan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat. Bagaimana prosedur penanganannya, hingga bergulir ke pengadilan.

Peserta pelatihan merupakan warga dampingan KSPPM yang berasal dari berbagai Kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba  dan Samosir. Bertindak sebagai Moderator  Kristina Sitanggang, SH. Dan sebanyak tiga orang peserta yang paling aktif saat mengikuti pelatihan, mendapat hadiah masing-masing satu buku “Terbanglah Rajawaliku”, hasil karya Derman P. Nababan sendiri. (SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Derman P. NababanHukum Harus Menjadi PanglimaPematangsiantarPN Pematangsiantar
ShareTweetSend

Related Posts

Monev Konten Sosial Media, PN Blitar Gandeng Praktisi Digital Marketing

Monev Konten Sosial Media, PN Blitar Gandeng Praktisi Digital Marketing

Desember 12, 2025
FISIP UNPAR Utus Kevin J. E. Nababan Hadiri International Student Seminar di Hiroshima University – Jepang,

FISIP UNPAR Utus Kevin J. E. Nababan Hadiri International Student Seminar di Hiroshima University – Jepang,

Agustus 16, 2024
PN Jayapura Vonis H. Syamsunar Rasyid 3 Tahun 6 Bulan

PN Jayapura Vonis H. Syamsunar Rasyid 3 Tahun 6 Bulan

Maret 11, 2024

Pematangsiantar Jadi kota Toleran Urutan ke 11 di Tahun 2023

Februari 2, 2024

Wisatawan Membeludak, Parapat Arah Pematangsiantar Macet Hingga 30 Km

April 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?