INFOGRAFIS: Adnal Silaban
25 Oktober 2021
SatukanIndonesia.com – Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Jelang peluncuran BI Fast, sudah ditetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.
“Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.(Nal/SI)