• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Tegur DPR karena Intervensi KPU Soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Putusan MK Dinilai Berubah, Saldi Isra: Baru Kali Ini Ada Peristiwa Aneh Luar Biasa

Oktober 16, 2023
Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Besar Lewat UU Satu Data Indonesia, Ini Tujuannya

Oktober 30, 2026
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Oktober 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Oktober 30, 2026
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

Oktober 30, 2026
Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bahas Kerja Sama Ekonomi-Sosial

Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bahas Kerja Sama Ekonomi-Sosial

Oktober 30, 2026
Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

Oktober 30, 2026
Peringati Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Batam Ajak Generasi Muda Berkolaborasi dan Berinovasi

Peringati Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Kota Batam Ajak Generasi Muda Berkolaborasi dan Berinovasi

Oktober 30, 2026
Bahas Isu Strategis Nasional hingga Papua, Wantimpres Bidang Polhukam Gelar Rapat

Bahas Isu Strategis Nasional hingga Papua, Wantimpres Bidang Polhukam Gelar Rapat

Oktober 30, 2026
PBB Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

PBB Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

Oktober 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Dinilai Berubah, Saldi Isra: Baru Kali Ini Ada Peristiwa Aneh Luar Biasa

[Hukum]

Oktober 16, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
136
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan sikapnya mengenai beberapa putusan permohonan ihwal batasan usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) yang terkesan aneh. Saldi mengaku dirinya bingung karena putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam pembacaan pendapat berbedanya di ruang sidang MK, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Senin (16/10/2023).

Kebingungan yang dimaksud oleh Saldi adalah mulanya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, setelah putusan itu, MK memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap Saldi.

Saldi menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Dengan adanya putusan itu, sadar atau tidak, gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, Wagub Jawa Timur Emil Dardak Dkk menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, secara keseluruhan terdapat tujuh permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diputus hari ini dimana tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama.

Dari belasan perkara tersebut, hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK, yaitu Presiden dan DPR.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Putusan Usia Capres-Cawapressaldi israWakil ketua MK
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Limpahkan Kasus Ma’ruf-Kakek Sugiono ke Kejaksaan

Kebocoran Informasi RPH MK soal Putusan Usia Capres-Cawapres Dilaporkan ke Bareskrim

November 9, 2023
Saldi Isra Sah Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Saldi Isra Sah Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Maret 15, 2023
MK Tegur DPR karena Intervensi KPU Soal Putusan Dapil Pemilu 2024

MK Tegur DPR karena Intervensi KPU Soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Januari 26, 2023

Hakim MK Sebut Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit

Oktober 6, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?