Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 15,9 kilogram dari Aceh dan prekursor ekstasi cair sebanyak 21.108 liter dari Diskotek MG. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (07/03/2018).
Kepala BNN Irjen Heru Winarko menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkoba di Aceh Utara, diamankan tersangka berinisial SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara, pada 30 Januari 2018. Dari tangan para tersangka disita sabu seberat 15,9 kilogram. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana Mati.
“Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk iptek, dan 37,50 gram untuk diklat. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 15.811,60 gram,” kata Heru yang baru-baru ini dilantik menjadi Kepala BNN yang baru.

Kemudian yang kedua adalah pengungkapan adanya produksi narkotika cair di Diskotek MG lntenasional Club, Jakarta Barat, pada 17 Desember 2017 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka berinisial W, M, F, D, S dan FA. Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati
“Petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel, masing-masing berukuran 3.30 mililiter yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA atau Methylenedioxyamphetamine seberat 21.120 mililiter,” jelas Kepala BNN. (Mr/Redaksi SatukanIndonesia.com)













