• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Resmi Melantik Direktur Penyidikan dan 11 Pejabat Struktural.

Daftar 67 Pemda yang ditegur Kemendagri Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

November 1, 2020
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Daftar 67 Pemda yang ditegur Kemendagri Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

[Nasional]

November 1, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, dalam rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

Menurut Tumpak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Daftar Nama Kepala Pemerintahan yang mendapat terguran

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran soal netralitas ASN adalah sebagai berikut:

10 Gubernur

  1. Gubernur Jambi
  2. Gubernur Jawa TImur
  3. Gubernur Kepulauan Riau
  4. Gubernur Lampung
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
  6. Gubernur Sulawesi Barat
  7. Gubernur Sulawesi Selatan
  8. Gubernur Sulawesi Tengah
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara
  10. Gubernur Sulawesi Utara

48 Bupati

  1. Bupati Asahan
  2. Bupati Asmat
  3. Bupati Bandung
  4. Bupati Banggai
  5. Bupati Banjar
  6. Bupati Boven Digul
  7. Bupati Bulukumba
  8. Bupati Buton Utara
  9. Bupati Cianjur
  10. Bupati Dompu
  11. Bupati Gowa
  12. Bupati Halmahera Timur
  13. Bupati Indragiri Hulu
  14. Bupati Jember
  15. Bupati Kepulauan Meranti
  16. Bupati Kepulauan Selayar
  17. Bupati Konawe
  18. Bupati Konawe Utara
  19. Bupati Kuantan Singingi
  20. Bupati Limapuluh
  21. Bupati Lingga
  22. Bupati Lombok Utara
  23. Bupati Majene
  24. Bupati Mamberamo Raya
  25. Bupati Maros
  26. Bupati Merauke
  27. Bupati Mojokerto
  28. Bupati Muaro Jambi
  29. Bupati Muna
  30. Bupati Muna Barat
  31. Bupati Nias Selatan
  32. Bupati Pandeglang
  33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
  34. Bupati Pasangkayu
  35. Bupati Pelalawan
  36. Bupati Pesisir Barat
  37. Bupati Sidoarjo
  38. Bupati Sijunjung
  39. Bupati Simalungun
  40. Bupati Solok
  41. Bupati Sukabumi
  42. Bupati Sumba Timur
  43. Bupati Supiori
  44. Bupati Tana Toraja
  45. Bupati Tasikmalaya
  46. Bupati Tojo Una-una
  47. Bupati Toli-toli
  48. Bupati Wakatobi

9 Walikota

  1. Walikota Batam
  2. Walikota Binjai
  3. Walikota Bontang
  4. Walikota Makassar
  5. Walikota Mataram
  6. Walikota Pariaman
  7. Walikota Samarinda
  8. Walikota Solok
  9. Walikota Surabaya.(*)

Komentar Facebook

Tags: PilkadaPilkada 2020
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edison Isir Apresiasi Atas Kesuksesan Pilkada 2024

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edison Isir Apresiasi Atas Kesuksesan Pilkada 2024

Februari 10, 2025
Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025

KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

Januari 8, 2025

Tak Berbeda Dengan Hasil Hitung Cepat, KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil Pemenang Pilkada Jatim

Desember 11, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?