
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Program Ketahanan Pangan Nasional yang di lakukan pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan justru menimbulkan banyak informasi yang masih simpang siur di tengah masyarakat dan timbul banyak perdebatan.
Hal ini terjadi akibat kurangnya konsultasi dengan masyarakat terdampak khususnya yang terkait dengan status kepemilikan tanah.
Berbagai pendapat pro dan kontra dipaparkan dalam seminar “Peluang dan Tantangan Masyarakat Adat Mempertahankan Tanah Adatnya Di Tengah Program Pengembangan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan” di Dolok Sanggul.
Halomoan Manullang, selaku Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan, dalam Program seminar yang dibuat oleh KSPPM dan AMAN Tano Batak tersebut, menjelaskan bahwa program Food Estate berbeda dengan program Ketahanan Pangan. Tidak ada satu meterpun wilayah adat diajukan menjadi area Food Estate. “Pemkab Humbang Hasundutan hanya mengajukan areal ketahanan Pangan sesuai dengan Sk.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tentang Adendum ke – 8 PT. TPL”. Ujarnya.
“Pemkab Humbang Hasundutan punya marwah, SK wilayah adat yang sudah dikeluarkan akan tetap dipertahankan”. tegasnya.
Bertolak belakang dengan pernyataan Halomoan Manullang, Dewi Sartika selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) justru mengatakan bahwa program Food Estate bisa jadi merupakan bentuk perampasan baru.
“Mengutip catatan akhir tahun KPA, banyak letusan konflik agraria sepanjang tahun 2020 akibat banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang salah satunya program Food Estate. Program yang muncul karena adanya krisis pangan pada masa pandemi yang sedang dialami oleh negara saat ini.” ungkapnya.
Menurutnya krisis pangan yang terjadi membuat pemerintah dengan cepat memberi izin kepada investor demi terealisasinya program FE ini, sedangkan masyarakat sangat sulit mempertahankan tanah adatnya, sehingga masyarakat yang mayoritas adalah petani dipaksa menjadi buruh di tanah sendiri.
Dewi Kartika memberikan poin penting bahwa kedaulatan pangan tercapai jika Reforma Agraria dijalankan.
Senada dengan Dewi, Prof. Posmana Sibuea, guru besar Universitas Katolik St. Thomas, Medan, menegaskan agar program Food Estate harus memastikan kesejahteraan petani dan potensi terjadinya degradasi lingkungan, sehingga tidak terulang kejadian yang menimpa Kalimantan Tengah, Papua, Ketapang, dan Bulungan.
“Kedaulatan petani menjadi solusi bagi permasalahan pangan di Indonesia di masa mendatang, bukan melahirkan green-capitalism“. tegas Prof. Posman.
Bertolak belakang dengan pernyataan tersebut, anggota DPRD Kab. Humbang Hasundutan, Poltak Purba berpendapat bahwa program FE merupakan anugerah bagi Humbang Hasundutan, karena dampak positif yang lebih besar jika dibanding dengan dampak negatif. (FA/SI).













