
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat, penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap I tahun 2025, di provinsi Papua Barat mencapai Rp428,64 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir kepada wartawan, Senin (04/08/2025).
Ia mengatakan, dana tersebut disalurkan untuk pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dan enam pemerintah kabupaten (Pemkab).
“Realisasi penyaluran dana Otsus tahap I sekitar 27,44 persen dari total pagu Rp1,56 triliun,”katanya.
Dirincikannya, penyaluran untuk Pemprov Papua Barat sebanyak Rp206,10 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp46,96 miliar, dan Fakfak Rp40,14 miliar.

Kemudian, Pemkab Teluk Wondama Rp42,32 miliar, Pegunungan Arfak (Pegaf) Rp40,87 miliar, Manokwari Selatan (Mansel) Rp31,13 miliar, dan Pemkab Kaimana Rp21,13 miliar.
“Sisa Pemkab Manokwari. Kabar terbaru, dokumen dana tambahan infrastruktur dan block grant sudah sesuai persyaratan. Kalau spesific grant sedang direview pemprov,”ujarnya.
Pihaknya bersama Pemprov Papua Barat terus melakukan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Manokwari, agar seluruh proses administrasi syarat salur dana Otsus segera rampung.
Pendampingan itu melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga proses penyaluran lebih efektif.
“Kami optimistis 30 persen atau setara Rp39,98 miliar dana otsus tahap I untuk Manokwari bisa tersalur dalam waktu dekat,”imbuh Kobir.
Menurutnya, tata kelola dana otsus tahun 2025 belum optimal, sebab proses penyaluran melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Batas waktu penyaluran dana otsus tahap I paling lambat April, namun terkendala dengan keterlambatan penyusunan dan penyampaian RAP dari masing-masing pemerintah daerah.
“Akibatnya, hingga awal Agustus 2025, belum ada program yang dibiayai dari dana otsus terlaksana dengan maksimal,”katanya.
Dikatakannya, DJPb aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk memantau tata kelola dana otsus setelah dilakukan penyaluran.
Koordinasi dimaksud bertujuan untuk mengawal pemenuhan dokumen syarat penyaluran, sekaligus mengevaluasi rencana anggaran program (RAP) yang bersumber dari dana Otsus.
“Saat ini sudah masuk penyaluran tahap II. Kami imbau pemda agar menyiapkan semua kelengkapan dokumen,”tandasnya. [**/GRW]













