• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UMKM Anda, Begini Syaratnya!

Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UMKM Anda, Begini Syaratnya!

Februari 25, 2021
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UMKM Anda, Begini Syaratnya!

[Ekonomi]

Februari 25, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi UMKM

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anda kekurangan modal untuk mengembangkan UMKM anda? Kabar baik datang dari pemerintah. Pemerintah berencana memberikan bantuan presiden (banpres) untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut rinciannya;

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Calon penerima juga harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta.

5. Pengusaha UMKM wajib membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mengutip laman resmi BKPM, Kamis (25/2/2021), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM dalam mendaftarkan usahanya secara daring (online). Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Kedua, pelaku usaha UMKM mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data atau informasi. Sementara, pada formulir data usaha, pengusaha UMKM diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

Lalu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Nantinya, pelaku usaha dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.

Ketiga, BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Pelaku usaha dapat memilih permohonan lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan banpres disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM. Nantinya, tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per orang. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: bantuan presidenBantuan UMKMBPUMUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat UMKM, KADIN Papua Barat Gelar Sosialisasi KUR

Perkuat UMKM, KADIN Papua Barat Gelar Sosialisasi KUR

April 15, 2026
OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

April 14, 2026
Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI Mendorong Kemandirian Kewirausahaan sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI Mendorong Kemandirian Kewirausahaan sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi

Februari 12, 2026

UMKM Bekasi Dapat Diskon Sewa Tenant di Wisata Air Kalimalang, Ini Syaratnya

Januari 13, 2026

Banyu Biru : Negara Jangan Biarkan Perajin Sendiri

Desember 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?