
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT. Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. Pasalnya, kenaikan cukai rokok akan otomatis mengerek harga rokok.
“Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga, yang kemudian mengurangi prevalensi merokok,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Upaya pengendalian konsumsi rokok di Tanah Air tak lepas dari data prevalensi perokok laki-laki dewasa yang kini mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia.
Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.
Prevalensi merokok anak juga tinggi
Sementara untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun tercatat juga tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen.
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Adapun harga rokok di Indonesia relatif murah, jauh di bawah rata-rata dunia yaitu US$ 4. Harga rokok termahal ada di Australia sebesar US$ 21, sedangkan di dalam negeri hanya US$ 2,1.
Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, pemerintah akan terus mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok. Dengan begitu, diharapkan konsumsi rokok masyarakat bisa ditekan.
Pertimbangan menekan konsumsi rokok juga tak lepas dari bagaimana komoditas itu masuk ke dalam dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Konsumsi rokok rumah tangga miskin
Bahkan, lanjut Sri Mulyani, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe misalnya.
Dengan ketergantungan rokok itu pula, menurut Sri Mulyani, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
“Ini dilema, bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi sehingga anak-anak mereka tumbuh menjadi sehat, produktif dan baik,” kata bendahara negara tersebut.
Atas berbagai pertimbangan itu, pemerintah kemudian menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok. Pemerintah pun menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan. ANTARA (***)













