• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkeu: Ancaman Saat Ini Bukan Lagi Pandemi Tapi Kenaikan Harga Barang

Dari Jumlah Perokok Tertinggi Hingga Picu Kemiskinan Membuat Sri Mulyani Dilema Naikkan Cukai Rokok

Desember 12, 2022
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dari Jumlah Perokok Tertinggi Hingga Picu Kemiskinan Membuat Sri Mulyani Dilema Naikkan Cukai Rokok

[Nasional]

Desember 12, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket.Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT. Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. Pasalnya, kenaikan cukai rokok akan otomatis mengerek harga rokok.

“Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga, yang kemudian mengurangi prevalensi merokok,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Upaya pengendalian konsumsi rokok di Tanah Air tak lepas dari data prevalensi perokok laki-laki dewasa yang kini mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia.

Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

 

Prevalensi merokok anak juga tinggi

Sementara untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun tercatat juga tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Adapun harga rokok di Indonesia relatif murah, jauh di bawah rata-rata dunia yaitu US$ 4. Harga rokok termahal ada di Australia sebesar US$ 21, sedangkan di dalam negeri hanya US$ 2,1.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, pemerintah akan terus mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok. Dengan begitu, diharapkan konsumsi rokok masyarakat bisa ditekan.

Pertimbangan menekan konsumsi rokok juga tak lepas dari bagaimana komoditas itu masuk ke dalam dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Konsumsi rokok rumah tangga miskin

Bahkan, lanjut Sri Mulyani, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe misalnya.

Dengan ketergantungan rokok itu pula, menurut Sri Mulyani, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

“Ini dilema, bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi sehingga anak-anak mereka tumbuh menjadi sehat, produktif dan baik,” kata bendahara negara tersebut.

Atas berbagai pertimbangan itu, pemerintah kemudian menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok. Pemerintah pun menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan. ANTARA (***)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: menaikkan cukai hasil tembakau atau CHTMenteri Keuangan Sri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Sri Mulyani: RUU APBN 2026 Tengah Disiapkan dan Akan Dibacakan Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI 15 Agustus 2025

Sri Mulyani: RUU APBN 2026 Tengah Disiapkan dan Akan Dibacakan Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI 15 Agustus 2025

Juli 23, 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Lima Insentif Ekonomi

Presiden Prabowo Luncurkan Lima Insentif Ekonomi

Juni 3, 2025
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Impor, Puluhan Ribu Kontainer yang Nyangkut ‘Terbebas’

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Impor, Puluhan Ribu Kontainer yang Nyangkut ‘Terbebas’

Mei 18, 2024

3 Menteri Jokowi Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp49 M

Oktober 26, 2023

Menkeu Tegaskan Larangan Politisi Jadi Anggota Dewan Gubernur BI-OJK

Desember 8, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?