
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan larangan anggota partai politik alias politisi menjadi calon anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI), dewan komisioner OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga independensi BI dan OJK.
“Sebagai bagian dari menjaga independen dari lembaga-lembaga tersebut calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan OJK, dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya,” ujar Sri Mulyani usai pengesahan tingkat I bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/12).
Larangan ini juga diiringi penguatan peran legislatif dalam pemilihan dewan gubernur BI dan dewan komisioner OJK. Salah satunya lewat proses fit and proper test atau uji kelayakan bagi para calon. Artinya, mekanisme ini tak berubah dari sebelum keberadaan RUU P2SK.
Sebelumnya, salah satu poin dalam RUU P2SK yang mendapat banyak kritik karena dikhawatirkan mengganggu independensi adalah memperbolehkan kursi pimpinan BI diduduki oleh politisi. Padahal selama ini pengurus parpol tidak boleh dan hanya profesional yang bisa menjadi bos BI.
Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal yang menilai wacana bahwa anggota partai politik bisa menduduki posisi dewan gubernur BI sangat riskan terhadap independensi. Sebab, posisi dewan gubernur sangat strategis dalam pengambilan keputusan gubernur BI.
Selain itu, ruu ini berencana melakukan perombakan tugas BI. Di mana BI dalam aturan ini diberi mandat tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (cfd/dzu) (***)