• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Demi Kelanjutan Hutan Papua, G-SPHA Papua Minta Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dobio Pro-Natura

Demi Kelanjutan Hutan Papua, G-SPHA Papua Minta Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dobio Pro-Natura

November 1, 2023
Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Mei 14, 2026
Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Mei 14, 2026
ADVERTISEMENT
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

Mei 14, 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Mei 14, 2026
TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

Mei 14, 2026
Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Mei 14, 2026
Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan  Profesional dan Humanis

Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan Profesional dan Humanis

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Demi Kelanjutan Hutan Papua, G-SPHA Papua Minta Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dobio Pro-Natura

[Daerah]

November 1, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Gerakan Solidaritas Perlindungan Hutan Adat (G-SPHA) Papua saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jayapura//GRW

JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi dan individu dari berbagai daerah dan negara, termasuk solidaritas dari masyarakat adat Ka’apor, Amazon, Brazil yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Hutan Adat Papua (G-SPHA) Papua meminta, Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dubio Pro-Natura dalam Membuat Putusan Perkara demi Kelanjutan Hutan Papua Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Papua.

Pasalnya, tujuh bulan lamanya (13 Maret-November 2023) pemimpin masyarakat adat Suku Awyu Hendrikus Woro, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melalui gugatan Nomor Perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.096,4 hektar milik perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang berada di wilayah adat Suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan (sekarang).

Bukan waktu yang singkat untuk mengupayakan keadilan bagi masyarakat adat, tanah dan hutan, ditengah-tengah kebijakan pembangunan ekstraktif dan belum memihak kepada masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Memilih menempuh peradilan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, bukan upaya yang mudah dan murah menjangkau lembaga peradilan dan buruknya akses keadilan.

Salah satu alasan gugatan ini adalah lantaran pemerintah daerah menutup informasi tentang perizinan perusahaan dan pengabaian partisipasi masyarakat adat secara bermakna dalam pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Oleh sebab itu, (G-SPHA) Papua yang peduli dengan keadilan, hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup dan aksi perubahan iklim, yang mengikuti dan memantau proses hukum, memandang perizinan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua untuk perusahaan PT IAL melanggar hukum, yakni berdasarkan AMDAL yang bermasalah, mengabaikan hak masyarakat adat, cacat substansi dan mengabaikan analisis konservasi perlindungan lingkungan dan perubahan iklim.

Anastasya Manong, Juru Bicara (G-SPHA) Papua mengungkapkan, perkara ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional. Sehingga, aspirasi sosial ini harus dijadikan oleh hakim sebagai kesadaran hukum masyaraka dan sebagai dasar memutus perkara.

Dijelaskannya, gerakan solidaritas telah membuat Surat Terbuka (terlampir) dan menyerahkan pada Majelis Hakim PTUN Jayapura di Jayapura, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komnas Hak Asasi Manusi di Jakarta menuntut dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan Hutan Papua sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua. Sehingga Majelis Hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL.

Sementara Wirya Supriadi menyatakan, kini putusan masa depan masyarakat adat dan lingkungan hidup di tanah Papua berada pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, apakah hakim akan berfikir dan memutus layaknya corong undang-undang, memutuskan hukum bersama keadilan bagi bumi dengan mengabulkan gugatan lingkungan dan iklim ini?.

“Atau berpihak pada penguasa (korporasi sawit) yang akan menghancurkan hutan Papua dan menyingkirkan masyarakat adat,”pungkas Wirya Supriadi. [GRW/redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Demi Kelanjutan Hutan PapuaG-SPHA PapuaMajelis hakimPrinsip In Dobio Pro-Natura
ShareTweetSend

Related Posts

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Februari 6, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?