
JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi dan individu dari berbagai daerah dan negara, termasuk solidaritas dari masyarakat adat Ka’apor, Amazon, Brazil yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perlindungan Hutan Adat Papua (G-SPHA) Papua meminta, Majelis Hakim Pegang Teguh Prinsip In Dubio Pro-Natura dalam Membuat Putusan Perkara demi Kelanjutan Hutan Papua Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Papua.
Pasalnya, tujuh bulan lamanya (13 Maret-November 2023) pemimpin masyarakat adat Suku Awyu Hendrikus Woro, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melalui gugatan Nomor Perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 36.096,4 hektar milik perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang berada di wilayah adat Suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan (sekarang).
Bukan waktu yang singkat untuk mengupayakan keadilan bagi masyarakat adat, tanah dan hutan, ditengah-tengah kebijakan pembangunan ekstraktif dan belum memihak kepada masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Memilih menempuh peradilan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, bukan upaya yang mudah dan murah menjangkau lembaga peradilan dan buruknya akses keadilan.
Salah satu alasan gugatan ini adalah lantaran pemerintah daerah menutup informasi tentang perizinan perusahaan dan pengabaian partisipasi masyarakat adat secara bermakna dalam pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Oleh sebab itu, (G-SPHA) Papua yang peduli dengan keadilan, hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup dan aksi perubahan iklim, yang mengikuti dan memantau proses hukum, memandang perizinan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Papua untuk perusahaan PT IAL melanggar hukum, yakni berdasarkan AMDAL yang bermasalah, mengabaikan hak masyarakat adat, cacat substansi dan mengabaikan analisis konservasi perlindungan lingkungan dan perubahan iklim.
Anastasya Manong, Juru Bicara (G-SPHA) Papua mengungkapkan, perkara ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional. Sehingga, aspirasi sosial ini harus dijadikan oleh hakim sebagai kesadaran hukum masyaraka dan sebagai dasar memutus perkara.
Dijelaskannya, gerakan solidaritas telah membuat Surat Terbuka (terlampir) dan menyerahkan pada Majelis Hakim PTUN Jayapura di Jayapura, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komnas Hak Asasi Manusi di Jakarta menuntut dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan Hutan Papua sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua. Sehingga Majelis Hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL.
Sementara Wirya Supriadi menyatakan, kini putusan masa depan masyarakat adat dan lingkungan hidup di tanah Papua berada pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, apakah hakim akan berfikir dan memutus layaknya corong undang-undang, memutuskan hukum bersama keadilan bagi bumi dengan mengabulkan gugatan lingkungan dan iklim ini?.
“Atau berpihak pada penguasa (korporasi sawit) yang akan menghancurkan hutan Papua dan menyingkirkan masyarakat adat,”pungkas Wirya Supriadi. [GRW/redaksi]











