
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) Jakarta, Hulman Panjaitan, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Magna Cumlaude/Pujian Tinggi di Universitas Pelita Harapan Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Dalam Sidang Akademik Terbuka/Sidang Promosi Doktor Hukum yang dipimpin Rektor Universitas Pelita Harapan Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc, yang disiarkan secara langsung melalui Livestream Youtube, Dr Hulman Panjaitan SH MH lulus dengan nilai 3,91.
Dr Hulman Panjaitan SH MH pada kesempatan itu menyampaikan disertasi berjudul “Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dan Menjamin Keseimbangan Kepentingan Konsumen Dan Pelaku Usaha”.
Adapun yang bertindak sebagai Promotor adalah: Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.m, dengan Ko-Promotor: Assoc. Prof . Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M
Disertasi Dr Hulman Panjaitan SH MH memang menarik. Dan memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, adil dan biaya murah.
Disertasi ini terdiri dari 5 bab, yaitu : Pendahuluan, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, Hasil Penelitian dan Analisis Pembahasan dan Penutup yang memuat kesimpulan dan saran.
Disebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, adil dan biaya murah merupakan dambaan semua pihak, baik oleh pelaku usaha maupun bagi konsumen yang dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang dominan lemah dibanding dengan pelaku usaha.
Sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state), keadaan ini disadari pemerintah, sehingga pemerintah melakukan intervensi dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen melalui pembentukan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang di dalamnya mengatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai suatu lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan.
Tujuan pembentukan BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan adalah dalam rangka tercapainya penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, murah dan adil.
Oleh karena itulah, UUPK banyak memberikan manfaat dan kemudahan kepada konsumen dalam menyelesaikan sengketanya melalui BPSK, diantaranya biaya yang murah dan waktu yang relatif lebih cepat dan beban pembuktian terbalik dalam perkara-perkara tertentu sesuai Pasal 19 UUPK.
Namun menurut Hulman Panjaitan, realitas penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen serta mewujudkan keseimbangan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha tidak sesuai harapan karena terdapat sejumlah kendala dan permasalahan, di antaranya, kendala kelembagaan, pendanaan, harmonisasi dan konsistensi peraturan perundang-undangan dan sumber daya manusia. (*)













