
SORONG, SatukanIndonesia.com – Menanggapi desakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terkait proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Tahun Anggaran (TA) 2024, Yosep Titirlolobi, SH sebagai Kuasa Hukum buka suara.
Menurutnya, desakan yang disampaikan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya atas nama Paul Finsen Mayor atau yang biasa disapah Senator PFM adalah opini publik yang tidak berbasis data.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah dari intervensi. Dan hukum sendiri harus mandiri, bebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun opini publik. Polisi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya berdasarkan dua alat bukti,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/02/2026).
Untuk itu, ia menyatakan, kliennya (ketua DPRP) tidak terlibat proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP tersebut.
“Ketua DPRP Papua Barat Daya atas nama Otis Sagrim tidak terlibat sama sekali dalam proyek pengadaan baju, dikarenakan saat itu tahun 2024 klien kami belum dilantik sebagai anggota DPRP. Dan baru pada tanggal 12 Oktober 2024 Otis Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP,”katanya.
Namun jika kritikan penanganan dugaan korupsi tersebut serius, lanjut dia, sebaiknya Senator PFM meminta penyidik tipikor untuk memanggil ketua DPR provinsi Papua Barat Daya sebelumnya.
“Kalau kita mau jujur dan buka-bukaan, seharusnya Senator PFM berani meminta penyidik tindak pidana korupsi memanggil ketua DPR Papua Barat Daya sebelumnya berinisial HW. Karena dugaan korupsi pengadaan baju dinas itu terjadi saat dipimpin olehnya (HW),”ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) ini menekankan, kliennya dilantik sebagai ketua DPRP Papua Barat Daya pada 28 Juli 2025, sementara proyek pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRP terjadi tahun 2024.
“Perlu diketahui bahwa klien kami Otis Sagrim dilantik sebagai Ketua DPR yaitu pada Bulan Juli tahun 2025, dan sekali lagi pengadaan baju dinas terjadi pada kepemimpinan Ketua DPR saat itu adalah HW, bukan klien kami,”tegas Yosep.
Tak hanya itu, Yosep Titirlolobi juga meminta, dugaan korupsi ini tidak boleh dipolitisir oleh berbagai kelompok yang belum menerima kekalahan saat bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Sudahlah, publik juga sudah tahu bahwa ini adalah kepentingan politik yang dipaksakan oleh kelompok yang sampai sekarang tidak menerima klien kami Otis Sagrim ditunjuk oleh Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR untuk Periode 2025-2029 di Provinsi Papua Barat Daya,”aku Yosep Titirlolobi.
Pada pinsipnya, ia menegaskan, penanganan dugaan korupsi ini harus bebas dari tekanan apa pun termasuk tekanan politik.
“Diharapkan Polisi dalam hal ini penyidik harus bebas dari tekanan. Politik adalah pilar utama dalam penegakan hukum yang profesional, netral, dan adil, dan independen. Karena keputusan hukum yang diambil oleh penyidik tentunya berdasarkan alat bukti dan aturan perundang-undangan, bukan berdasarkan lobi-lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu,”
Kata dia, anggota Polisi wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Undanh Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum ketua DPR Papua Barat Daya mengapresiasi, Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim serta jajarannya, yang sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, kasus dugaan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD/SILPA. Nilai kontraknya sekira Rp1.010.000.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas upacara (PDU), serta atribut kelengkapan lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi in, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima tersangka, yakni JN, JCS, IWK, DJ, dan JU. [Rilis/GRW]













