• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemensos  Pastikan Program Bansos Covid-19 Tetap Berjalan

Didakwa Terima Suap 32,4 miliar, Juliari: Saya Tak Lakukan Seperti yang Didakwakan

April 21, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Terima Suap 32,4 miliar, Juliari: Saya Tak Lakukan Seperti yang Didakwakan

[Hukum]

April 21, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar (32,4 M) terkait korupsi dari penyedia bansos penanganan Covid-19 di Kemensos. Namun, dia merasa tidak melakukan perbuatan seperti dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah saudara mengerti surat dakwaan penuntut umum?” tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

“Mengerti yang mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut,” jawab Juliari.

Juliari pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penasihat hukumnya. “Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasihat hukum,” kata dia.

Mendengar jawaban kliennya, tim pengacara Juliari telah berdiskusi dan sepakat tidak mengajukan nota keberatan. Mereka ingin kasus ini cepat selesai.

“Kami tidak akan ajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara bisa cepat kita selesaikan dengan cepat,” kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan perusahaan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

“Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako,” ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Didakwa Korupsi Rp 32 MiliarJuliari BatubaraKorupsi Bansos Covid-19KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Desember 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?