• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diduga Langgar Perjanjian Penugasan Studi, SKK Migas Digugat Pegawainya

Diduga Langgar Perjanjian Penugasan Studi, SKK Migas Digugat Pegawainya

Februari 6, 2021
Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

Tri Adhianto Canangkan 3 Juta Pohon dalam Masa Kepemimpinannya, Warga Bekasi Diajak Jadi Bagian Sejarah Penghijauan Kota

April 24, 2026
Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

Aksi Sigap TNI AL dan Tim Sar Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cisanggarung

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

Menaker Sebut Program Magang Nasional Buka Peluang Kerja Putra Daerah

April 24, 2026
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung

April 24, 2026
DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

DPRD DKI Minta Tindak Tegas Pungli Sekolah Gratis

April 24, 2026
Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kemkomdigi Resmi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet

April 24, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

PARJAL Papua Barat Minta Kepsek SMA Taruna Diganti

April 24, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 24 April 2026: Awas Turun Hujan!

April 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Langgar Perjanjian Penugasan Studi, SKK Migas Digugat Pegawainya

[Hukum]

Februari 6, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
375
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang pegawai melayangkan gugatan ke tempat dimana dia bekerja, yakni SKK Migas.  Kasus ini bermula ketika pegawai tersebut sedang melaksanakan program studi doktoral di salah satu universitas di Jerman.

Tiur Henny Monica, S.H selaku kuasa hukum dari pegawai tersebut  menuturkan bahwa penugasan studi yang kliennya lakukan merupakan inisiatif dari SKK Migas dan merupakan perintah langsung dari Kepala SKK Migas ketika itu, Amien Sunaryadi.

Tiur menyampaikan setidaknya ada 3 surat yang menjadi bukti persetujuan SKK Migas atas penugasan khusus studi tersebut.

Pertama, studi empat tahun yang dituangkan dalam Research Timetable oleh Sapta Nugraha selaku Bagian Internal SKK Migas yang disampaikan melalui email SKK Migas pada tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan langsung kepada kliennya serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Kedua, Surat Nomor: SRT-0077/SKKD1000/2017/S0, tertanggal 24 Januari 2017, perihal Sponsorship Letter, yang dibuat oleh Budi Arman selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) SKK Migas dan ditujukan langsung kepada promotor kliennya, Prof. Dr. Ing. Christoph Motzko, yang pada intinya pihak SKK Migas menjamin penyelesaian studi kliennya hingga selesai seluruhnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, Surat Nomor: SRT-0315/SKKO0000/2016/S0, tertanggal 31 Mei 2016, perihal Recommendation Letter, yang dibuat langsung ole Amien Sunaryadi, yang pada intinya menjamin penyelesaian studi hingga selesai dan secara tegas menyatakan bahwa studi tersebut merupakan kebutuhan SKK Migas yang mendesak sehubungan dengan rencana strategis kantor pusat.

Namun karena keterbatasan kliennya, Tiur mengatakan, akhirnya penugasan itu dilakukan dalam dua termin, pertama selama 3 tahun dan kedua 1 tahun. Dan hal itu pun menurut kliennya telah disetujui oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas ketika itu dan juga ada surat perjanjian antara kliennya dengan pihak SKK Migas mengenai penugasan tersebut.

“Masalah kemudian timbul pada pertengahan 2019 ketika klien kami mulai kesulitan menghubungi tergugat (SKK Migas, red) perihal masalah penugasan termin kedua. Namun SKK Migas melalui dua pejabatnya justru memintanya kembali ke Jakarta dan mengakibatkan tidak selesainya program studi doktoral S3 hingga Gugatan ini diajukan. Meskipun sebenarnya dari perjanjian termin kedua, setahun penugasan, klien kami hanya meminta izin penugasan selama 6 bulan saja,” ujar Tiur saat berkunjung ke Kantor Redaksi SatukanIndonesia.com , Sabtu (6/2/2021)

Lanjut Tiur, “bahwa saat itu SKK Migas secara nyata-nyata juga mengancam klien kami agar mengundurkan diri; melampirkan rincian penghitungan penalti yang tidak jelas, tidak berdasar, dan melawan hukum; menyatakan bahwa seluruhnya telah bersifat final apabila klien kami tidak segera kembali ke Jakarta dan tetap melanjutkan program studi doktoral yang telah disepakati.”

Adapun gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor register perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. (*/SI)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: HukumPengadilan Hubungan IndustrialSKK MigasSKK Migas Digugat PegawaiTiur Henny Monica
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dorong BPK RI Audit Sejumlah Hal di Tanah Papua, Filep : kata ‘Sejahtera’ Seolah Hanya Mimpi

Juli 5, 2024

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?