
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang pegawai melayangkan gugatan ke tempat dimana dia bekerja, yakni SKK Migas. Kasus ini bermula ketika pegawai tersebut sedang melaksanakan program studi doktoral di salah satu universitas di Jerman.
Tiur Henny Monica, S.H selaku kuasa hukum dari pegawai tersebut menuturkan bahwa penugasan studi yang kliennya lakukan merupakan inisiatif dari SKK Migas dan merupakan perintah langsung dari Kepala SKK Migas ketika itu, Amien Sunaryadi.
Tiur menyampaikan setidaknya ada 3 surat yang menjadi bukti persetujuan SKK Migas atas penugasan khusus studi tersebut.
Pertama, studi empat tahun yang dituangkan dalam Research Timetable oleh Sapta Nugraha selaku Bagian Internal SKK Migas yang disampaikan melalui email SKK Migas pada tanggal 17 Februari 2017 yang ditujukan langsung kepada kliennya serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Kedua, Surat Nomor: SRT-0077/SKKD1000/2017/S0, tertanggal 24 Januari 2017, perihal Sponsorship Letter, yang dibuat oleh Budi Arman selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) SKK Migas dan ditujukan langsung kepada promotor kliennya, Prof. Dr. Ing. Christoph Motzko, yang pada intinya pihak SKK Migas menjamin penyelesaian studi kliennya hingga selesai seluruhnya.
Ketiga, Surat Nomor: SRT-0315/SKKO0000/2016/S0, tertanggal 31 Mei 2016, perihal Recommendation Letter, yang dibuat langsung ole Amien Sunaryadi, yang pada intinya menjamin penyelesaian studi hingga selesai dan secara tegas menyatakan bahwa studi tersebut merupakan kebutuhan SKK Migas yang mendesak sehubungan dengan rencana strategis kantor pusat.
Namun karena keterbatasan kliennya, Tiur mengatakan, akhirnya penugasan itu dilakukan dalam dua termin, pertama selama 3 tahun dan kedua 1 tahun. Dan hal itu pun menurut kliennya telah disetujui oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas ketika itu dan juga ada surat perjanjian antara kliennya dengan pihak SKK Migas mengenai penugasan tersebut.
“Masalah kemudian timbul pada pertengahan 2019 ketika klien kami mulai kesulitan menghubungi tergugat (SKK Migas, red) perihal masalah penugasan termin kedua. Namun SKK Migas melalui dua pejabatnya justru memintanya kembali ke Jakarta dan mengakibatkan tidak selesainya program studi doktoral S3 hingga Gugatan ini diajukan. Meskipun sebenarnya dari perjanjian termin kedua, setahun penugasan, klien kami hanya meminta izin penugasan selama 6 bulan saja,” ujar Tiur saat berkunjung ke Kantor Redaksi SatukanIndonesia.com , Sabtu (6/2/2021)
Lanjut Tiur, “bahwa saat itu SKK Migas secara nyata-nyata juga mengancam klien kami agar mengundurkan diri; melampirkan rincian penghitungan penalti yang tidak jelas, tidak berdasar, dan melawan hukum; menyatakan bahwa seluruhnya telah bersifat final apabila klien kami tidak segera kembali ke Jakarta dan tetap melanjutkan program studi doktoral yang telah disepakati.”
Adapun gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor register perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. (*/SI)













