
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Metuzalak Awom SH, salah satu pengacara senior di Tanah Papua mengkritik KPK RI terkait penangkapan paksa Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, pada Selasa (10/01/2023).
Dikatakannya, sebagai pengacara atau advokad setuju dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK RI. Namun, dirinya keberatan dengan sikap tegas penegak hukum terhadap Lukas Enembe, yang menurutnya adalah tindakan yang konyol.
“Hukum, bukan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum,”katanya kepada satukanindonesia.com, Sabtu (14/01/2023).
Menurutnya, ada berbagai pengertian Penegakan Hukum, tetapi untuk melihat tindakan aparat Penegak Hukum terhadap Lukas Enembe, pada tanggal, 10 Januari 2023.
Maka dirinya ingin mengutip pengertian penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yang mengartikan penegakan hukum sebagai ‘Upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.
“Fakta yang terjadi, bahwa dengan tindakan mengambil paksa Gubernur Papua tersebut, telah menimbulkan gejolak dimana-mana dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada beberapa waktu kedepan dan beberapa tempat di Papua,”sebut Awom.
Padahal, kata dia, sebenarnya sangat sederhana. Tujuan penangkapan dan penahanan terhadap seorang terduga atau tersangka yang diatur menurut Undang-Undang.
Dimana, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dalam Penjelasan pasal 21 KUHAP jelas dikatakan bahwa ‘Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang’.
Artinya bahwa, dengan pertimbangan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan, maka dimana saja tempat yang digunakan oleh KPK untuk menahan Gubernur Papua tersebut adalah sah dan sama, asal menurut Undang-Undang.
Dalam ketentuan Pasal 22 KUHAP, dikenal adanya 3 (tiga) jenis Penahanan yakni, Tahanan pada Rumah Tahanan Negara, Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Tindak Pidana Korupsi belum mempunyai Hukum Acara tersendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan ‘Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini’.
Artinya, KPK juga harus melaksanakan Hukum Acara Pidana secara benar, berwibawa dan beradab, agar memberi Pendidikan Hukum yang baik bagi Masyarakat.
“Ada sisi lain yang menurut kami, tindakan menangkap dan menahan Lukas Enembe tersebut, telah melanggar prinsip Nesesitas atau penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka, mengapa itu tidak dilakukan,”aku Metuzalak Awom.
Lanjut dia, KPK sendiri juga telah melanggar prinsip proporsionalitas. Dimana, Gubernur LE sedang dalam keadaan sakit, namun telah dilakukan tindakan luar biasa dengan kekuatan Penuh. Maka disinilah terjadi Pelanggaran HAM terhadap diri saudara Lukas Enembe.
“Mengapa kami katakana telah terjadi Pelanggaran HAM, karena secara kasat mata, saudara Lukas dalam keadaan sakit,”sebut dia.
Bahkan terjadi pengerahan pasukan untuk menjemput secara paksa, meskipun Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan tidak berdaya. Mengabaikan dokter pribadinya dan memaksakan harus diperiksa pada Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta.
“Walauun dalam keadaan sakit tidak berdaya, dan tidak mempunyai kekuatan untuk berlari serta dijaga dengan Pengamanan berlapis, tetapi masih diborgol juga,”imbuhnya.
Apabila KPK sadar, kata dia, maka yang hendak dihukum dalam hal ini adalah perbuatannya, bukan manusianya. Sehingga disini bertambah lagi satu pelanggaran yakni penyiksaan.
Jika mau berkata jujur, maka sesunguhnya Lukas Enembe itu mau dibunuh dan bukan mau diminta pertanggungjawaban Hukum.
Dia mencontohkan, bahwa peristiwa ini sama halnya dengan Tindakan Hukum terhadap Bpk Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), yang kemudian merasa menyesal karena di-zolimi, bahkan sampai dipenjara.
“Hemat kami bahwa, sesungguhnya tindakan tersebut tidak lebih dari pembungkaman, diskriminasi dan rasis dengan mengatasnamakan Hukum,”tegas Awom.
Apakah orang Papua tidak boleh kaya?
Beliau adalah anak asli daerah pemilik Tambang emas terbesar di dunia dan Gubernur Papua. Masa tidak boleh mempunyai harta.
“Jangan munafik, jika KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe menerima suap atau hadiah. Sebab oknum pejabat negara yang ke Papua juga difasilitasi dengan Kendaraan, diberi cenderamata dan lain-lain. Dan inilah tunas-tunas Suap yang ditabur oleh oknum pejabat bangsa ini yang tumbuh subur dihati anak-anak Papua yang tidak berhati Nurani,”tandasnya. [GRW]













